Kantor Imigrasi Ibukota Selatan Sosialisasikan Golden Visa lalu Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Selatan menyelenggarakan acara sosialisasi mengenai Golden Visa juga kebijakan izin tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Manusia No. 11 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh pimpinan serta perwakilan perusahaan di tempat bidang penyetoran modal, investor, pengguna Tenaga Kerja Asing, dan juga perwakilan komunitas perkawinan campur kemudian warga negara yang tinggal di luar negeri Indonesia.
Acara sosialisasi ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Imigrasi Ibukota Selatan di menyebarluaskan informasi terkini mengenai kebijakan keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman juga partisipasi bergerak dari berbagai sektor pada menggalang kebijakan inovatif ini.
“Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pemahaman untuk warga kemudian pemangku kepentingan tentang khasiat Golden Visa bagi para pemegang pada berinvestasi lalu berkarya di area Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI DKI Jakarta Selatan Johannes Fanny pada pertemuan pengaktifan sosialisasi Golden Visa yang digunakan diselenggarakan dalam Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Selatan, belum lama ini.
Golden Visa, yang tersebut dirilis oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024, merupakan inisiatif strategis untuk menarik pemodal asing, talenta global, masyarakat migran Indonesia, kemudian profesional internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan perekonomian Indonesia.
Golden Visa menawarkan izin tinggal dengan rentang waktu 5 hingga 10 tahun, dengan beberapa jenis visa meliputi penanam modal perorangan, warga negara yang tinggal di luar negeri Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan, juga penanam modal Ibu Perkotaan Negara (IKN).
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Agato P P Simamora di sambutannya berharap, kegiatan ini dapat membantu menyaring warga negara asing yang memberikan faedah juga kontribusi terhadap perkembangan lalu perekonomian Indonesia.
“Pemegang Golden Visa mendapatkan beberapa faedah eksklusif, termasuk izin tinggal pada Indonesia hingga 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian pada bandara internasional, lalu efisiensi proses tanpa perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” paparnya.
Agato menambahkan, persyaratan penanaman modal bervariasi berdasarkan jenis lalu durasi visa. Pemodal perorangan perlu menanamkan modal sebesar USD2.500.000 untuk visa 5 tahun atau USD5.000.000 untuk 10 tahun. Bagi perwakilan korporasi, pembangunan ekonomi yang tersebut diperlukan adalah USD25.000.000 untuk 5 tahun atau Dolar Amerika 50.000.000 untuk 10 tahun. Adapun penanam modal asing perorangan non-perusahaan diharuskan menyediakan USD350.000 untuk visa 5 tahun atau USD700.000 untuk 10 tahun.
Golden Visa dapat diajukan melalui sistem digital di tempat evisa.imigrasi.go.id. Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara dengan syarat mereka.
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, mengungkapkan harapannya bahwa pelayanan rakyat yang mana cepat lalu mudah ini akan mengupayakan peningkatan penanaman modal yang inklusif dan juga berkelanjutan di area Indonesia.






