Buntut Dugaan Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Resmi Ditahan

Jakarta – Selebgram selama Medan, Ratu Thalisa alias Ratu Entok resmi ditetapkan sebagai terdakwa di tindakan hukum dugaan penistaan agama Kristen. Apa yang dimaksud terjadi?
Mengutip CNN Indonesia, persoalan hukum ini bermula ketika ia melakukan siaran segera di media sosial TikTok. Saat melakukan siaran dengan segera tersebut, Ratu Entok menyuruh Yesus potong rambut, sambil menunjukkan foto Yesus di handphone yang mana dipegangnya.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah…,” kata Ratu Entok.
“Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur… Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” sambungnya.
Aksi yang dimaksud dikerjakan Ratu Entok dianggap menyinggung juga melukai hati Umat Kristiani. Karena itu, sebagian warga lalu beberapa asosiasi umat Kristen kemudian melaporkan video yang disebutkan ke Polda Sumut.
Kasus itu sudah tercatat dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
“Selebgram RE dilaporkan menghadapi dugaan penistaan agama lalu Undang-Undang Pengetahuan dan juga Transaksi Elektronik (ITE) akibat telah dilakukan melukai hati penduduk beragama Kristen ketika menyebabkan konten dalam medsosnya,” ujar pelapor Daniel Chandra.
Ratu Entok pun ditangkap pada kediamannya untuk dimintai keterang menghadapi dugaan penistaan agama Kristen. Ia ditahan oleh Dirsiber Polda Sumut, Selasa (8/10/2024) siang.
“Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024).
Hadi menyebutkan pada waktu ini Ratu Entok masih di pemeriksaan penyidik siber dalam Polda Sumut. Dia belum bisa saja memverifikasi apakah Ratu Entok ditahan.
“Saat ini di pemeriksaan penyidik siber. Kita tunggu prosesnya ya,” katanya.
Artikel ini disadur dari Buntut Dugaan Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Resmi Ditahan






