Syarat dan juga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jakarta – Pengendara yang tersebut melanggar peraturan terkait setelah itu lintas juga tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi berbentuk pembayaran denda yang dimaksud dikerjakan menghadapi dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang digunakan dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik ?
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar perlu mengawasi putusan denda juga biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register lalu nama pelanggar sudah ada sesuai atau tidak.
Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data segera atau menggunakan layanan pengantaran dan juga ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran yang disebutkan untuk membayar denda ke kanal-kanal yang tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti di dalam Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesi (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui beragam kanal PT Bank Rakyat Negara Indonesia (Persero) Tbk (BRI ) dan juga bank lain:
1. Teller BRI
– Ambil nomor antrian kegiatan ke teller dan isi slip setoran.
– Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom akun serta nominal dendanya.
– Serahkan slip setoran dan juga uang denda ke teller BRI.
– Teller BRI akan melakukan validasi data.
– Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
– Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI
– Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
– Isikan 6 digit PIN.
– Pilih opsi Transaksi Lain, tak lama kemudian pilih Pembayaran.
– Tekan tombol Lainnya, berikutnya klik BRIVA.
– Pastikan data isian telah benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, serta jumlah agregat denda.
– Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.
– Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang dimaksud sah.
– Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita.
3. BRImo
– Masuk akun (login) perangkat lunak BRImo.
– Pilih menu Mobile Banking BRI.
– Tekan opsi Pembayaran, setelah itu pilih Lainnya.
– Tekan tombol BRIVA, kemudian masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.
– Isi nominal denda.
– Masukkan 6 digit PIN BRImo.
– Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang digunakan sah.
– Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang mana disita Kejaksaan.
4. Mesin Electronic Fakta Capture (EDC) BRI
– Pilih menu Mini ATM ke mesin EDC BRI.
– Tekan tombol Pembayaran, setelah itu BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI.
– Masukkan 15 bilangan nomor pembayaran e-tilang.
– Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.
– Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, lalu total denda telah benar.
– Simpan struk kegiatan sebagai bukti pembayaran yang tersebut sah.
– Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita Kejaksaan.
5. Bank Lain
– Gunakan beragam kanal pembayaran bank.
– Pilih opsi Transfer, setelah itu tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.
– Isi kode Bank BRI 002 disertai dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.
– Masukkan nominal pembayaran denda yang dimaksud harus ditunaikan.
– Simpan struk dan juga tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita.
Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik






