Perbedaan peran lalu fungsi MPR – DPR di sistem legislatif Indonesia

Ibukota – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang tersebut memainkan peran penting pada melindungi demokrasi lalu ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu mempunyai fungsi utama yang sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif di pembuatan undang-undang, namun peran lalu wewenang dia berbeda secara signifikan.
MPR pada waktu ini bukan lagi memegang kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan miliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945 (UUD 1945) juga melantik presiden kemudian duta presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau perwakilan presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang dimaksud mempunyai peran lebih besar luas pada rute pembuatan undang-undang serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mendiskusikan serta menyetujui rancangan undang-undang yang dimaksud diajukan oleh Presiden lalu pemerintah.
Selain itu, DPR juga miliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, kemudian hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohonkan penjelasan terhadap pemerintah melawan kebijakan yang digunakan diambil dan juga berhak mengajukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting pada menyetujui anggaran pendapatan serta belanja negara (APBN).
Untuk lebih banyak mengenali peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR kemudian DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk lalu mendiskusikan undang-undang dengan Presiden dan juga menyusun undang-undang pada bidang politik, ekonomi, lalu sosial
2. Fungsi anggaran
DPR mempunyai hak untuk mendiskusikan serta menyetujui anggaran yang diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang lalu kebijakan pemerintah, dan juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi juga angket
DPR dapat memohonkan penjelasan terhadap pemerintah melalui hak interpelasi, dan juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mana diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah lalu menetapkan UUD
MPR mempunyai kewenangan untuk mengubah kemudian menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden serta Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden serta delegasi presiden hasil pemilu, dan juga melantik perwakilan presiden berubah menjadi presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau perwakilan presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi jikalau terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden serta delegasi presiden tidak ada dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia






