Kantongi Izin Bappebti, Bitwewe Pede Industri Kripto Jadi Pilar Transformasi Sektor Bisnis Digital

JAKARTA – Industri aset kripto di dalam Indonesia terus mengalami perkembangan yang tersebut signifikan. Berdasarkan data dari dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sepanjang Januari hingga Agustus 2024, total nilai proses kripto melonjak menjadi Rp391,01 triliun.
Angka ini naik 360,03% dibandingkan periode yang tersebut sebanding tahun 2023 yang mencatatkan jumlah agregat Rp149,3 triliun. Di berada dalam lonjakan kegiatan kripto tersebut, pada tanggal 14 Oktober 2024 Bitwewe resmi memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti.
Salah satu wadah kripto dalam Indonesia ini menjadi salah satu dari sedikit perusahaan yang dimaksud diizinkan secara resmi untuk memperdagangkan aset kripto di dalam Indonesia.
Penyerahan Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) secara dengan segera disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan kemudian Penguraian Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya untuk para Komisaris kemudian Direksi PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) di tempat Kantor Bappebti.
CEO Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, pencapaian ini menegaskan komitmen perusahaan di menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang digunakan aman, transparan, serta patuh terhadap regulasi. Dari 43 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di tempat Bappebti, Bitwewe menjadi perusahaan ke-6 yang telah mendapatkan lisensi PFAK.

“Kami sangat bangga dapat menjadi platform digital ke-6 di tempat Indonesia yang mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti. Ini adalah adalah langkah besar di rangka memperoleh kepercayaan umum untuk pengembangan habitat kripto yang tersebut sehat di area Indonesia,” ujar Hamdi di keterangannya di area Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Lisensi PFAK yang tersebut diterbitkan Bappebti yang dimaksud tertuang di Sertifikat Persetujuan dengan nomor 06/BAPPEBTI/PFAK/10/2024. Dengan lisensi ini, Bitwewe sudah mengikuti ketentuan yang dimaksud diatur di Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang inovasi berhadapan dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dalam Bursa Berjangka.
Hamdi menambahkan, dengan perolehan lisensi ini, Bitwewe semakin siap untuk memperluas layanan terhadap penduduk luas juga memberikan keamanan dan juga transparansi yang mana dibutuhkan pada operasi aset kripto.
“Kami meninjau perkembangan kripto sebagai potensi besar, namun penting untuk menjamin bahwa pertumbuhan ini terjadi pada kerangka yang tersebut sehat kemudian sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai sistem PFAK yang tersebut sekarang resmi berlisensi menunjukan komitmen Bitwewe terhadap visi pemerintah di memacu inklusivitas lalu transparansi di dalam sektor keuangan digital. Apalagi lanjut Hamdi, sektor kripto di tempat Indonesia masih memiliki kemungkinan yang sangat besar, teristimewa dengan meningkatnya minat penduduk terhadap bidang keuangan digital (IKD).
“Kami optimistis sektor ini akan menjadi pilar penting pada perubahan struktural perekonomian digital Indonesia. Dengan regulasi yang baik, perkembangan sektor kripto akan semakin kuat lalu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tutup Hamdi.






