Kebocoran di tempat Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Penerangan pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya pengusaha perusahaan sawit nakal yang merugikan keuangan negara Mata Uang Rupiah 300 triliun. Karena itu, mereka itu berharap segera sanggup menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai kemungkinan strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di lapangan usaha kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, bidang sawit menjadi salah satu lapangan usaha strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai kontribusi besar untuk bergabung memajukan kegiatan ekonomi negeri ini. “Bukan hanya sekali persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan untuk Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang tersebut dihadapi bidang sawit baik pada di maupun pada luar negeri,” kata Eddy Martono pada keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan tindakan hukum keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit pada kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang dimaksud pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tindakan untuk mempercepat penanganan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit, khususnya yang digunakan berada di area kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang mana terlanjur beroperasi pada kawasan hutan, tapi mempunyai perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan pada kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang mana terlanjur beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, masih dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang mana dikategorikan masuk di tempat pasal 110 A dan juga telah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih besar perusahaan sudah ada membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy tak mengetahui apakah perusahaan yang berbentuk koperasi telah menyelesaikan ketentuan seperti yang dimaksud tertuang di dalam pasal 110A.
Terkait ketentuan yang dimaksud ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai pada waktu ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan lalu tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang dianggap tidaklah tertib, padahal sebenarnya tidaklah seperti itu sebab semua telah masuk di pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tidak ada terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang tersebut masuk di katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, akibat memang sebenarnya belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, lantaran memang benar belum ada tagihan yang digunakan terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang digunakan masuk katagori 110B dan juga tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Klarifikasi Menyeluruh
Isu pengusaha perusahaan sawit ngemplang pajak berhembus setelahnya Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang disebutkan disebabkan sebab ada pengusaha-pengusaha sawit yang membuka perkebunan sawit lalu belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Sektor Bisnis Kamar Dagang lalu Industri sama-sama Pengusaha Internasional Senior pada Menara Kadin, Hari Senin (7/10).






