Ibnu Basuki Widodo Melewati Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Jakarta – Ibnu Basuki Widodo berubah menjadi satu-satunya hakim yang lolos seleksi akhir calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK. Dia pernah bermetamorfosis menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, sebelum akhirnya pindah tugas ke Mahkamah Agung sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara.
Rekam jejak Ibnu Basuki Widodo sebagai hakim berubah jadi sorotan. Hal itu diketahui usai namanya lolos sebagai satu dari sepuluhan kandidat capim KPK yang dimaksud diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Sebagai hakim, Ibnu Basuki Widodo tercatat pernah memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, pada Oktober 2014 . Kasus yang tersebut menjerat terdakwa korupsi itu ialah pengadaan alat laboratorium IPA MTs pada Kementerian Agama pada 2010.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat. Saat itu, Ibnu Basuki Widodo beraksi sebagai hakim anggota, dengan hakim ketua Sinung Hermawan.
Selain Ibnu Basuki, hakim anggota yang tersebut turut memutus bebas terdakwa korupsi itu ialah pimpinan KPK periode 2019-2024 Alexander Marwata. Sebelum berkiprah dalam Gedung Merah Putih KPK, Alexander Marwata pernah berubah jadi hakim ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat.
Karier Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat bukan cuma sebagai hakim. Dirinya pernah diamanahkan menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada akhir 2017.
Dalam tugasnya sebagai humas itu, Ibnu Basuki pernah melarang jurnalis meliput dengan segera persidangan persoalan hukum korupsi E-KTP dengan terdakwa korupsi, Setya Novanto.
Rekam jejak Ibnu Basuki Widodo sebagai hakim itu mendapat sorotan dari eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Menurut dia, rekam jejak yang mana dimiliki figur bermasalah ini patut disangsikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sewaktu fit and proper test.
“Bukankah bisa saja dianggap tiada pro pemberantasan korupsi,” katanya sewaktu dihubungi, Selasa, 1 Oktober 2024.
DPR, ujar Yudi, harus memohonkan penjelasan serta klarifikasi dari Ibnu Basuki Widodo terhadap kasusnya yang dimaksud memvonis bebas terdakwa korupsi itu. Karena itu, beliau mengungkapkan bahwa ketika ini bola panas berada pada tangan DPR periode yang dimaksud baru, untuk memilih lima nama sebagai pimpinan KPK.
“Saya harap DPR, apalagi baru dilantik, tentu mempunyai semangat baru terhadap pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Pilihan editor: UIPM Jadi Sorotan Seusai Berikan Gelar Honoris Causa terhadap Raffi Ahmad
Artikel ini disadur dari Ibnu Basuki Widodo Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi






