Biaya Pajak Honda City Semua Tahun Pembiayan dan juga Model

JAKARTA – Biaya pajak Honda City harus ketahui sebelum sebelum Anda mengambil keputusan untuk membelinya. Dan untuk mobil bekas, anda harus bersiap untuk melakukan balik nama mobil Honda City ini, supaya proses pajak tahunan lebih tinggi mudah.
Pajak kendaraan itu sendiri terbagi menjadi dua waktu, yakni tahunan lalu juga setiap 5 tahun sekali, sesuai dengan Peraturan pemerintahan tentang alat transportasi yang terdaftar guna menghasilkan STNK Anda tetap saja berlaku.
Pada umumnya, besaran pajak mobil adalah 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Serta meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan (tarif pajak progresif).
Biaya yang dimaksud belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang digunakan dikelola oleh Jasa Raharja.
Pada setiap model mobil Honda City itu sendiri miliki tarif pajak yang mana tentu belaka berbeda- beda tergantung model juga tahun pembuatannya, dikarenakan dua hal yang dimaksud berpengaruh terhadap Skor Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Dengan begitu Honda City keluaran lama sudah ada pasti mempunyai pajak lebih besar tidak mahal daripada Honda City keluaran terbaru, dikarenakan nilai tukar jual kendaraannya pun juga berbeda.
Biaya Pajak Honda City dari semua tahun pembuatan dan juga model dari situs resmi Samsat:
Honda City E 1.5 CVT
2020 Rp5.289.000
2021 Rp5.350.000
2022 Rp5.658.000
2023 Rp5.801.500
City 1.5L S(AS) AT






