BI Tetap Tahan Suku Bunga Acuan di tempat Level 6%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap memperlihatkan menahan suku bunga acuan dalam level 6% yang digunakan diputuskan di Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 15 serta 16 Oktober 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga masih bertahan sebesar 5,25% dan juga suku bunga Lending Facility tetap memperlihatkan di area level 6,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, suku bunga ditahan berdasarkan penilaian menyeluruh, proyeksi, dunia usaha global, kegiatan ekonomi domestik, kondisi moneter sistem keuangan serta pembayaran ke depan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini dan juga prospek dunia usaha kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15 lalu 16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6%,” ujar Perry pada konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan Oktober 2024 di area Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dia menambahkan, kebijakan mempertahankan BI rate pada level 6% ini konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang dimaksud pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive serta forward looking untuk meyakinkan naiknya harga masih terkendali. “Sehingga, kenaikan harga tetap saja terkendali pada sasaran 2,5±1% pada tahun 2024 ini lalu 2025 dan juga untuk menggalang perkembangan kegiatan ekonomi yang mana berkelanjutan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter di jangka pendek diarahkan untuk meningkatkan kekuatan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah kemudian menarik aliran masuk portofolio asing. Sementara itu, kebijakan makroprudensial lalu sistem pembayaran tetap saja pro growth untuk mengupayakan perkembangan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mengupayakan kredit pembiayaan perbankan untuk dunia usaha juga rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk meningkatkan kekuatan keandalan infrastruktur juga struktur lapangan usaha pembayaran juga memperluas persetujuan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.






