BAHU Desa Digagas Perkuat Kemandirian Hukum dan juga Sektor Bisnis Desa

JAKARTA – Strategic Policy Unit (SPU) Rencana TEKAD dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian Transmigrasi (Kemendesa PDTT) meluncurkan Proyek Bantuan Advokasi, Hukum, serta Usaha Desa (BAHU Desa). Rencana ini bertujuan untuk memberdayakan warga desa di menghadapi persoalan hukum sekaligus menyokong pengembangan bisnis sektor ekonomi lokal yang berkelanjutan.
“BAHU Desa akan menjadi motor penggerak kemandirian publik desa, khususnya di memberikan pemahaman dan juga pengamanan hukum yang tersebut lebih besar baik bagi warga desa,” kata Advisor Sektor Hukum juga Kebijakan Publik SPU Proyek TEKAD, Muhammad Ja’far Shodiq, Mingguan (13/10/2024).
Shodiq menjelaskan, BAHU Desa berperan sebagai wadah untuk menyediakan akses layanan hukum lalu edukasi terkait hak-hak warga desa. Inisiatif ini juga berupaya menyelesaikan sengketa dan juga hambatan hukum di area tingkat desa. “BAHU Desa merupakan lembaga bantuan hukum di area level desa yang mana siap mendampingi warga yang dimaksud membutuhkan advokasi hukum,” tambahnya.
Meski pada waktu ini telah ada inisiatif seperti Jaga Desa, Bale Mediasi, lalu Paralegal Desa, BAHU Desa hadir dengan pendekatan yang lebih banyak spesifik serta disesuaikan dengan tantangan di area setiap desa. “Para pendamping desa nantinya akan dibekali pengetahuan lalu keterampilan hukum agar mampu memberikan advokasi yang lebih banyak efektif bagi masyarakat,” kata Shodiq.
Selain fokus pada bidang hukum, BAHU Desa juga menyokong pemberdayaan ekonomi desa dengan mengiklankan bisnis yang tersebut berkelanjutan. Proyek ini diharapkan dapat menguatkan peluang dunia usaha desa dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“BAHU Desa juga akan memberikan pendampingan legalitas bagi badan perniagaan desa, sehingga memperlancar berbagai proses usaha, dari pendirian hingga akses permodalan di tempat lembaga perbankan,” paparnya.
Program BAHU Desa mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI, para kepala desa, Dinas Pemberdayaan Warga Desa (PMD), juga pendamping desa dalam tingkat provinsi juga kabupaten. Kehadiran BAHU Desa dinilai sebagai solusi konkret menghadapi berbagai tantangan hukum serta dunia usaha yang dihadapi warga desa. “Kami berharap melalui BAHU Desa, desa-desa di area seluruh Indonesia dapat semakin tangguh di menghadapi tantangan hukum juga mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” tutup Shodiq.
SPU pada Rencana TEKAD bertugas untuk mengkaji kemudian memberikan solusi strategis terhadap masalah-masalah di tempat desa, dan juga menggalang Menteri Desa PDTT pada mengembangkan prospek ekonomi desa.






