Asta Cita Prabowo-Gibran Kembalikan Sistem Kondisi Keuangan Berbasis Pancasila juga UUD 1945

KUPANG – Asta Cita Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diharapkan memulihkan sistem kegiatan ekonomi nasional yang digunakan berlandaskan Pancasila serta UUD 1945.
Hal itu ditegaskan Ekonom Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini pada diskusi bertajuk “Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara: Kedaulatan Kondisi Keuangan yang dimaksud diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di area Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Instrumen untuk mengurus sektor ekonomi agar betul-betul menjamin rakyat sejahtera itu tidaklah ada. Yang sekarang tidak ada kita miliki itu adalah sistemnya. Seharusnya kita memiliki sistem ekonomi Indonesia yang tersebut mendasarkan terhadap Pancasila lalu UUD 1945. Sayangnya, sampai hari ini belum ada sistem tersebut,” ujar Hendri, Hari Jumat (18/10/2024).
Kegagalan pada mendirikan sistem sektor ekonomi ini menciptakan pengelolaan sektor ekonomi Indonesia rentan bergantung pada siapa yang mana berkuasa, tanpa ada acuan jelas untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ketidakjelasan arah dunia usaha inilah yang tersebut menimbulkan pengelolaan ekonomi nasional semakin terpisah dari tujuan utama untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
Namun, Asta Cita, visi Presiden terpilih Prabowo Subianto yang digunakan berjanji pada penguatan ideologi Pancasila menjadi harapan baru untuk mendirikan sistem sektor ekonomi yang lebih banyak berkeadilan.
Dia optimistis Asta Cita menjadi dasar bagi kebijakan kegiatan ekonomi yang berpihak pada rakyat. Asta Cita yang dimaksud mengedepankan ideologi Pancasila diharapkan dapat menghadirkan inovasi yang signifikan. Salah satu poin penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat mengatasi kedaulatan negara pada mengurus sumber daya untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
“Bagaimana metode agar Asta Cita betul-betul akan memberikan kesempatan pada seluruh rakyat. Harus ada kedaulatan dari negara untuk mengatur sumber daya yang dimiliki agar terjadi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Peneliti The Institute for Ecosoc Right Sri Palupi mengatakan, pada waktu ini kedaulatan kegiatan ekonomi Indonesia hanyalah cek kosong bagi rakyat. Palupi menyoroti ketimpangan yang dimaksud mencolok di dalam mana 10% orang terkaya menguasai 75% kekayaan Indonesia, sementara mayoritas rakyat belaka bisa jadi mengakses ampasnya.
Menurut dia, kebijakan sektor ekonomi yang dimaksud dijalankan pada waktu ini semakin memperlebar kesenjangan antara si kaya lalu si miskin. “Bagaimana pun rakyat mencoba sekeras apa pun, nggak akan sukses,” ucapnya.
Dia mencatatkan bahwa sejumlah nyawa hilang akibat kebijakan yang mana tiada berpihak terhadap rakyat, mulai dari pekerja migran hingga korban kekerasan aparat lalu bencana lingkungan.
Palupi mengaitkan kesulitan ini dengan revisi UU KPK yang mana dianggap memperlemah pemberantasan korupsi dan juga UU Cipta Kerja yang dinilai mempercepat perampasan hak-hak dasar rakyat demi kepentingan korporasi.
Rektor Universitas Widya Mandira Philipus Tule menyoroti pentingnya kemitraan antara pemerintah kemudian lembaga-lembaga agama pada pembangunan ekonomi.
Menurut dia, pada masa sebelum kemerdekaan kemudian awal kemerdekaan ada kerja sejenis yang dimaksud erat antara pemerintah kemudian lembaga keagamaan pada upaya merancang masyarakat. “Mereka menyelamatkan jiwa, tapi juga memulai pembangunan ekonomi,” katanya.






