Jokowi Kebut Teken Sejumlah Keppres, Perpres dan juga PP Sebelum Pensiun, Terbaru Tetapkan Batam serta BSD sebagai KEK

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih mengebut beberapa jumlah kebijakan baru di penghujung masa jabatannya. Teranyar, Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres mengenai penetapan Perkotaan Batam dan juga bilangan Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai Kawasan Kondisi Keuangan Khusus (KEK).
Status Jokowi sebagai Presiden RI berakhir pada Ahad, 20 Oktober 2024. Berdasarkan penelusuran Tempo.co dalam laman resmi Sekretaris Kabinet RI, tercatat Jokowi melahirkan beberapa kebijakan baru pada kurun Agustus hingga Oktober ini. Berikut beberapa pada antaranya, satu di antaranya yang dimaksud teranyar:
1. Peraturan eksekutif (PP) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Sektor Bisnis Khusus Edukasi, Teknologi, lalu Aspek Kesehatan Internasional Banten kemudian PP Nomor 39 Tahun 2024 tentang Kawasan Perekonomian Khusus Peluang Usaha Pariwisata serta Kesejahteraan Internasional Batam
Presiden Jokowi resmi melakukan penandatanganan dua Kawasan Perekonomian Khusus pada Batam, Kepulauan Riau juga Banten, Tangerang pada 7 Oktober lalu. KEK BSD, Banten merupakan kawasan edukasi, teknologi, dan juga kesehatan internasional yang ditetapkan melalui PP Nomor 38 Tahun 2024. Sementara KEK Batam melalui PP Nomor 39 Tahun 2024.
Dua KEK yang tersebut baru diresmikan Jokowi yang dimaksud diharapkan menawan pembangunan ekonomi sekitar Mata Uang Rupiah 25,7 triliun. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, mengungkapkan setiap kawasan kegiatan ekonomi miliki fokus pengembangan yang mana spesifik.
“Diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, menciptakan lapangan kerja, juga menyita perhatian investasi,” kata beliau di pernyataan resmi, Kamis, 10 Oktober 2024.
KEK BSD sebelumnya diusulkan oleh PT Surya Inter Wisesa (SIW), anak perusahaan PT BSD. Kawasan ini mempunyai area sebesar 59,68 hektare, dengan target realisasi penanaman modal sebesar Rp18,8 triliun pada waktu beroperasi penuh. KEK ini diharapkan dapat mengangkat tenaga kerja hingga 13.446 orang.
KEK BSD akan bermetamorfosis menjadi pusat lembaga pendidikan internasional dengan beroperasinya Monash University, kampus dalam bidang riset, dunia usaha digital, lalu pengembangan teknologi. Dengan target 100 start-ups, bidang kebugaran dengan pelayanan yang dimaksud terintegrasi, dan juga lapangan usaha kreatif.
Sementara itu, KEK Batam Wisata Aspek Kesehatan Internasional Batam, diusulkan PT Karunia Praja Pesona.Target realisasi investasinya hingga Mata Uang Rupiah 6,91 triliun dengan prospek penyerapan tenaga kerja sejumlah 105.406 orang.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN)
Presiden Jokowi menetapkan Perpres Nomor 108 Tahun 2024 tentang DBMTN pada 30 September 2024. Penetapan peraturan ini didasari pertimbangan bahwa, di rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, lalu direkognisi secara global, diperlukan manajemen lalu pembinaan talenta nasional yang dimaksud komprehensif, terintegrasi, serta berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN).
Guna mewujudkan kebijakan yang disebutkan secara terkoordinasi, kemudian terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah wilayah provinsi, pemerintah area kabupaten/kota, juga pemangku kepentingan, pemerintah sudah pernah menyusun suatu DBMTN yang tersebut selaras dengan perencanaan pembangunan nasional melalui Perpres ini.
3. Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
Presiden Jokowi sudah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Senin, 19 Agustus 2024 dalam Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini seiring peresmian Badan Gizi Nasional, sebuah lembaga pemerintah yang digunakan dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024.
“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang digunakan dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” demikian disebutkan pada Perpres dalam laman JDIH Sekretariat Kabinet.
4. Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan
Presiden Jokowi juga mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Senin, 19 Agustus 2024. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan direalisasikan dengan pertimbangan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan juga informasi strategis Presiden secara sinergis serta terpadu.
“Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang digunakan dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi serta informasi kebijakan strategis serta acara prioritas Presiden,” bunyi beleid tersebut.
Kantor Komunikasi Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan terhadap Presiden pada melaksanakan komunikasi lalu informasi kebijakan strategis juga inisiatif prioritas Presiden.
5. Keppres Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa
Presiden Jokowi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan yang disebutkan dituangkan pada Keppres Nomor 23 Tahun 2024. “Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” bunyi Diktum Kesatu Keppres ini.
Penetapan Hari Desa ini didasari pada pertimbangan bahwa desa yang digunakan berkedudukan sebagai unsur pelopor pemerintahan yang digunakan dengan segera melayani komunitas dengan segala keanekaragaman adat istiadat lalu budayanya, miliki peran penting di pembagian merata kesejahteraan serta memperkokoh bingkai NKRI.
Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana mengatur secara komprehensif mengenai peran dan juga kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan kesempatan yang dimaksud memberikan kejelasan status lalu kepastian hukum menghadapi desa di sistem ketatanegaraan Republik Tanah Air demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” disebutkan di Keppres.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ILONA ESTHERINA
Artikel ini disadur dari Jokowi Kebut Teken Sejumlah Keppres, Perpres dan PP Sebelum Pensiun, Terbaru Tetapkan Batam dan BSD sebagai KEK






