Jokowi Terbitkan Perpres, Pensiunan Menteri Mendapat Keamanan Kesejahteraan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kemampuan fisik bagi menteri negara yang digunakan sudah pernah berakhir masa tugasnya atau purnatugas. Aturan yang disebutkan diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Keamanan Pemeliharaan Kesejahteraan Purnatugas Menteri Negara.
Aturan yang disebutkan ditetapkan pada Selasa (15/10/2024). “Menteri negara yang digunakan telah lama selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi Pasal 1 ayat 1 aturan tersebut.
Pemeliharaan jaminan kemampuan fisik juga diberikan untuk Sekretaris Kabinet yang dimaksud telah lama selesai melaksanakan tugas kabinet. Pemastian pemeliharaan kebugaran juga diberikan untuk istri/suami yang sah kemudian tercatat pada administrasi menteri negara. Keamanan pemeliharaan kondisi tubuh dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kemampuan fisik berdasarkan kendali mutu dan juga kendali biaya.
“Manfaat jaminan pemeliharaan kemampuan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bentuk pelayanan kebugaran promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 2 pada aturan tersebut.
Penyelenggara jaminan pemeliharaan kemampuan fisik dilaksanakan oleh pelopor inisiatif jaminan pemeliharaan kemampuan fisik Ketua, Wakil Ketua, dan juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri serta Pejabat tertentu.
Premi jaminan pemeliharaan kondisi tubuh dibayarkan oleh pemerintah pusat terhadap pengurus jaminan pemeliharaan kondisi tubuh secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kebugaran bersumber dari anggaran pendapatan serta belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Jaminan pemeliharaan kondisi tubuh tak diberikan terhadap menteri negara yang mana dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lalu, menteri yang mana mengundurkan diri dikarenakan ditetapkan menjadi dituduh maka kegunaan jaminan pemeliharaan kemampuan fisik ditunda sampai sudah pernah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau mengundurkan diri dikarenakan mendapatkan putusan pengadilan yang sudah pernah memperoleh kekuatan hukum tetap memperlihatkan dikarenakan melakukan tindakan pidana.






