Komunitas Adat Tuntut Pemerintahan Prabowo Sahkan RUU Publik Adat

Jakarta – Komunitas adat serta lembaga swadaya komunitas yang mana tergabung pada Aksi Rakyat Kawal Warga Adat (GERAK MASA) menuntut pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Warga Adat.
“Satu dekade rezim Joko Widodo meninggalkan warisan dosa-dosa terhadap penduduk adat,” ucap Sekretaris Jenderal Aliansi Publik Adat Nusantara, Rukka Sombolinggi, di informasi resmi pada Jumat, 11 Oktober 2024. Menurut Rukka, selama masa pemerintahan Jokowi, negara terus mengedepankan skenario hukum yang mana berwatak merampas serta menindas rakyat adat.
Adapun beberapa dosa yang dimaksud dilaksanakan rezim Jokowi, menurut Rukka, adalah membegal RUU Komunitas Adat, merampas wilayah adat demi pemindahan Ibu Perkotaan Nusantara (IKN), dan juga maraknya perkara perampasan tanah ulayat kemudian kriminalisasi warga adat.
“Sebanyak 51 komunitas rakyat adat yang mana tersebar ke Kota Penajam Paser Utara lalu Wilayah Kutai Kartanegara hingga pada waktu ini mengalami ketidakjelasan nasib dan juga masa depan,” kata Rukka.
Selama sepuluhan tahun terakhir, AMAN mencatatkan terdapat 687 konflik agraria di dalam wilayah adat seluas 11,07 jt hektar. Akibatnya, ada 925 pemukim yang mana dikriminalisasi juga 60 penduduk yang direpresi.
Dalam pernyataan resmi mereka, GERAK MASA menuangkan delapan tuntutan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Delapan tuntutan itu adalah, pertama, mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran agar mengesahkan RUU Komunitas Adat pada 100 hari pertama pemerintahannya.
Kedua, mempercepat pengakuan hak melawan wilayah adat kemudian penyelesaian konflik agraria yang mana selama ini tersandera di dalam meja Kabinet Presiden Joko Widodo. Ketiga, mendesak agar Presiden Prabowo berani mencabut UU Cipta Kerja, UU Konservasi Narasumber Daya Alam Hayati serta Ekosistemnya, UU Pertambangan Mineral juga Batubara, juga berubah-ubah peraturan perundang-undangan lainnya yang dimaksud mendiskriminasi komunitas adat, petani, nelayan, buruh, perempuan, dan juga kelompok marjinal lainnya.
Keempat,mendesak Presiden Prabowo untuk memulihkan kedaulatan bangsa Negara Indonesia melawan tanah dan juga kekayaan alamnya juga mewujudkan kesejahteraan dengan menjalankan reforma agraria. Kelima, mendesak pemerintah Prabowo-Gibran untuk menjamin proteksi hukum bagi warga adat dan juga pembela penduduk adat yang mana memperjuangkan hak berhadapan dengan wilayah adatnya.
Keenam, mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan konfirmasi partisipasi secara penuh lalu efektif dari warga adat, petani, nelayan, perempuan kemudian kelompok rakyat lainnya di setiap pengambilan keputusan. Ketujuh, mendesak pemerintahan Prabowo Gibran untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dan juga penegakan hukum terhadap korporasi penjahat lingkungan lalu pelanggar hak asasi manusia.
Serta kedelapan, memohonkan terhadap pemerintahan Prabowo untuk mengupayakan upaya pelestarian budaya, dan juga memberikan akses lembaga pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal.
Artikel ini disadur dari Komunitas Adat Tuntut Pemerintahan Prabowo Sahkan RUU Masyarakat Adat






