Klarifikasi Lengkap Kemenag Kenapa “Beer” lalu “Wine” Bersertifikat Halal

Jakarta – Badan Penyelenggara Keamanan Layanan Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI) mengungkap kata-kata persoalan item minuman dengan nama “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, lalu “Wine” yang tersebut mendapatkan sertifikat halal.
BPJPH Kemenag RI menegaskan, polemik yang tersebut terjadi ke media sosial ketika ini adalah terkait nama produk-produk yang digunakan.
Kepala Pusat Registrasi kemudian Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, hasil yang dimaksud sudah pernah melalui tahapan sertifikasi halal serta mendapat ketetapan halal sesuai mekanisme yang dimaksud berlaku.
“Masyarakat bukan perlu ragu bahwa hasil yang telah lama bersertifikat halal terjamin kehalalannya oleh sebab itu telah dilakukan melalui langkah-langkah sertifikasi halal serta mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Sistem Halal sesuai mekanisme yang digunakan berlaku.” kata Mamat, dikutipkan dari laman resmi BPJPH Kemenag RI, Hari Sabtu (5/10/2024).
“Kedua, penamaan item halal sebetulnya telah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Pengaplikasian Nama, Bentuk juga Kemasan Layanan yang digunakan Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” lanjutnya.
Mamat menjelaskan, peraturan yang disebutkan menegaskan bahwa para pelaku bidang usaha tidak ada dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal apabila nama item bertentangan dengan syariat islam, etika, atau kepatutan yang dimaksud berlaku ke masyarakat.
Menurutnya, memang benar ada beberapa jumlah komoditas yang digunakan mendapatkan sertifikasi halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Layanan Halal sebab adanya perbedaan pendapat terkait penamaan produk.
Sebagai contoh, data sistem Sihalal menunjukkan, 61 hasil dengan label “wine” telah dilakukan mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 53 item lainnya diperoleh melalui Komite Fatwa. Sementara produk-produk yang mana disebut “beer,” 8 hasil mendapatkan sertifikat halal dari MUI serta 14 dari Komite Fatwa.
Mamat menjelaskan, produk-produk yang tersebut bersertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI telah lama melalui pemeriksaan juga pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebagian besar di dalam antaranya oleh LPH LPPOM. Perbedaan ini hanya sekali terkait dengan penamaan produk, bukanlah pada kehalalan substansi atau proses produksinya.
“Perlu kami ungkapkan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata yang dimaksud yang tersebut ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah item yang mana telah dilakukan melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan total terbanyak berasal dari LPH LPPOM sejumlah 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang dimaksud lain.” jelas Mamat.
Lebih lanjut, Mamat mengutarakan bahwa hal itu mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat para ulama mengenai penamaan barang di langkah-langkah sertifikasi halal. Perbedaan itupun sebatas masalah diperbolehkan atau tidaknya penyelenggaraan nama-nama itu saja, tetapi tak terkait dengan aspek kehalalan zat dan juga prosesnya yang digunakan memang sebenarnya telah lama dipastikan halal.
Artikel ini disadur dari Penjelasan Lengkap Kemenag Kenapa “Beer” dan “Wine” Bersertifikat Halal






