Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan juga Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kesehatan Harus Transparan

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana di tempat luar kegiatan kampus hingga perundungan di dalam Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Keilmuan Penyakit Dalam Fakultas Kesehatan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dalam RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS di tempat kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan di dalam dunia lembaga pendidikan kedokteran ini semakin menghasilkan umum prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Area Bidang Kesehatan Komunitas Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti perkara ini. Menurutnya, Prodi Bidang kedokteran pada Indonesia ini mulai darurat moral serta perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan dalam prodi kedokteran sekarang, otoritas harus bersikap proaktif untuk menghentikan perkara ini. Kondisi ini telah tergolong darurat moral lalu kriminal, sehingga tak boleh menanti pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman pada waktu dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman mengungkapkan tak cukup apabila hanya saja menghentikan prodi yang dinilai melakukan perundungan. Perlu diadakan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis kemudian menindak para pelaku juga mengubah sistem lembaga pendidikan yang mana ada.
“Adanya perundungan ini bukanlah muncul dengan sendirinya tapi oleh sebab itu sistim sekolah yang mana kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang mana memahami dan juga mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada beberapa orang faktor yang digunakan mendasari ramainya langkah perundungan dalam prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang dimaksud bisa saja terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter di dalam Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter di dalam Indonesia dikelola serta dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang berkuasa mutlak menentukan siapa yang mana boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada lembaga pendidikan kedokteran di tempat Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah dapat bekerja keras membasmi hal yang tersebut bisa saja terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi persoalan hukum perundungan ini, dr. Sortaman menyatakan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Kesehatan di area Indonesia. Salah satunya tentang ujian penerimaan pelajar yang tersebut harus dibuat transparan kemudian menghapus penerimaan peserta didik melalui jalur Mandiri.
“Proses sekolah dalam prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran serta indikator yang digunakan ditetapkan Kementerian Pendidikan tidak oleh pihak kampus. Sebab mutu serta moral dokter adalah urusan pemerintah bukanlah urusan kampus,” jelasnya.






