Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah

Jakarta – Kementerian Koperasi serta Usaha Kecil juga Menengah (Kemenkop UKM) mencatatkan data telah dilakukan membubarkan 82.000 koperasi bermasalah sepanjang 2014 hingga 2019. Deputi Lingkup Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadii menyatakan, pembubaran yang dimaksud merupakan bagian dari upaya pemerintah di melakukan reformasi lalu pembenahan kualitas koperasi.
“Pada 2014, tercatat ada sekitar 209.488 unit koperasi. Jumlah ini berkurang berubah jadi 130.119 unit pada 2023 dikarenakan yang digunakan tidak ada berpartisipasi telah dibubarkan,” ujar Ahmad pada konferensi pers pada Kamis, 10 Oktober 2024 dalam Kantor Kemenkop UKM, Jakarta.
Meski terdapat penurunan dari segi jumlah, Ahmad mengklaim, permodalan koperasi mengalami peningkatan dari yang tersebut semula Simbol Rupiah 200,66 Trilyun berubah menjadi Rupiah 254,17 triliun atau meningkat sebesar Rp 53,51 triliun.
Ahmad menjelaskan, dari sekitar 82.000 koperasi yang mana dibubarkan, tak satupun mengajukan keberatan. Hal ini, kata Ahmad, berarti ribuan koperasi yang tersebut telah lama dibubarkan Kemenkop UKM itu memang sebenarnya telah tidaklah beroperasi.
Ahmad menambahkan, sejumlah koperasi yang digunakan tercatat sebagai substansi hukum, tetapi tidak ada aktif. Setelah dikerjakan verifikasi, beru diketahui bahwa koperasi-koperasi yang disebutkan tak lagi beroperasi.
“Sehngga waktu itu, kita mengenal koperasi papan nama,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, sejak dijalankan reformasi koperasi pada tahun 2014 hingga 2019, koperasi bergerak terus mengalami peningkatan. Bahkan, ia mengklaim, pada tahun 2019 hingga 2024 berlangsung peningkatan jumlah keseluruhan koperasi yang cukup signifikan.
Di tahun 2019, jumlah total koperasi aktitf sekitar 127.000, hari ini tercatat telah lebih besar dari 130.000. ini artinya total koperasi berpartisipasi di 5 tahun mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Ahmad menyatakan, Kemenkop UKM telah lama membentuk grup baru untuk mendampingi serta memantau proses pembayaran ganti kehilangan terhadap anggota koperasi yang tersebut bermasalah. Tim ini dibentuk setelahnya Satuan Tindakan Koperasi Bermasalah selesai melaksanakan tugasnya.
Ahmad menyebut, dari 8 koperasi yang digunakan bermasalah, telah lama diputus homologasi pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Terhadap koperasi bermasalah ini, regu pendamping ini akan terus melakukan advokasi hingga pembayaran ganti kerugiannya terpenuhi.
“Hingga pada waktu ini, grup ini sudah berhasil memulihkan Simbol Rupiah 3,4 triliun dari total kerugian sebesar Rupiah 26 triliun,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah






