GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi sektor rokok nasional

yang tersebut menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan tak sehat serta maraknya rokok ilegal
Jakarta – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesi (GAPPRI) menyatakan kebijakan yang digunakan diatur pada PP Nomor 28/2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging) akan berdampak negatif terhadap sektor rokok di negeri, khususnya untuk rokok kretek.
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan memaparkan Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Sistem Tembakau serta Rokok Elektronik merupakan aturan pelaksana dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur kemasan rokok polos (plain packaging) tanpa merek.
Kemasan polos, lanjutnya pada keterangannya pada Jakarta, Rabu, akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal sebab identitas item akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke item ilegal yang dimaksud lebih besar murah.
"Kemasan polos ini akan mempengaruhi seluruh pelaku bidang tembakau, namun yang digunakan berubah menjadi kegelisahan utama kami adalah dampak dari persaingan tiada sehat walafiat serta maraknya rokok ilegal,” ujar Henry Najoan.
Angka Kementerian Manufaktur menyebutkan total tenaga kerja yang dimaksud menggantungkan hidupnya dalam sektor IHT sebanyak-banyaknya 5,98 jt orang, mulai buruh, petani tembakau, petani cengkih lalu sektor terkait lain.
"Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," katanya.
Merujuk kajian GAPPRI, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," kata Henry Najoan.
Oleh oleh sebab itu itu, tambahnya GAPPRI menolak tegas RPMK yang dimaksud merupakan aturan pelaksana dari Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 yang, mengatur kemasan rokok polos tanpa merek.
Sementara Anggota DPR RI periode 2024-2029 Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan negara tidaklah terkooptasi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan biosfer tembakau yang mempunyai peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi FCTC, terbitnya PP 28/2024 kemudian RPMK.
Misbakhun memohonkan pemerintah melindungi lapangan usaha hasil tembakau, utamanya rokok kretek pada tanah air dari intervensi asing, apalagi, sektor ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
"Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," imbuhnya.
Menurut dia, sektor hasil tembakau tidak ada hanya saja berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya yang saling terkait, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh.
Misbakhun menyatakan lapangan usaha rokok kretek seperti sigaret kretek tangan (SKT) yang digunakan bermetamorfosis menjadi ciri khas rokok Indonesia, wajib mendapat perhatian yang tersebut lebih lanjut dari pemerintah.
“Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang tersebut tambahan objektif juga komprehensif mengamati sistem ekologi pertembakauan dalam Negara Indonesia dengan meninjau ulang berubah-ubah regulasi yang digunakan diskriminatif terhadap kelangsungan iklim usaha ekosisten pertembakauan," katanya.
Artikel ini disadur dari GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi industri rokok nasional






