IM57 Sebut Ada Andil Jokowi dalam 10 Nama Capim KPK yang Melewati Seleksi Akhir

Jakarta – Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi telah dilakukan memaparkan sepuluhan nama calon pimpinan atau Capim KPK yang dimaksud lolos seleksi akhir, ke Presiden Joko Widodo pada Selasa, 1 Oktober 2024. Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha mengatakan, bahwa Jokowi memiliki andil terhadap 10 nama capim yang mana diusulkan Pansel KPK itu.
“Perlu diluruskan bahwa satu puluh nama yang digunakan diusulkan adalah pilihan presiden,” katanya sewaktu dihubungi, Rabu, 2 Oktober 2024.
Hal itu sudah tertuang di Pasal 30 ayat 9 Undang-undang KPK. “Jangan sampai pengumuman pansel ke umum menjadi distorsi, sehingga seakan presiden tidaklah bertanggung jawab,” ucapnya.
Terlebih lagi, menurut dia, masih ditemui sebagian figur bermasalah di daftar 10 nama terakhir yang akan menjalani uji kepatutan juga kelayakan ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Karena itu, ia mengungkapkan bahwa setelahnya penetapan hasil akhir seleksi ini, proses kebijakan pemerintah akan bergulir ke DPR.
Komisi III DPR akan memilih lima nama sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Dia memohon supaya DPR betul-betul menunjukkan komitmennya pada pemberantasan korupsi.
Praswad juga mewanti-wanti terhadap DPR agar mengurangi adanya serangkaian transaksional di pemilihan lima nama terakhir tersebut. “Jangan sampai pilihan jatuh pada pimpinan bermasalah, sehingga berubah menjadi sandera kebijakan pemerintah pada saat menjabat,” ucapnya.
Selain itu, Praswad menyoroti beberapa nama Capim KPK yang mana berasal dari aparat penegak hukum. Berdasarkan catatan Tempo, setidaknya ada lima figur yang mana berlatar belakang sebagai penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman.
Capim KPK yang digunakan berasal dari kepolisian ialah Djoko Poerwanto lalu Setyo Budiyanto. Sementara yang berasal dari kejaksaan ialah Fitroh Rohcahyanto juga Johanis Tanak. Sedangkan satu-satunya calon berlatar belakang hakim adalah Ibnu Basuki Widodo.
Praswad mengatakan, calon yang tersebut berlatar belakang penegak hukum itu berpotensi menyebabkan konflik kepentingan. Hal ini, ujarnya, juga menjadi problem penting pada komposisi KPK era Firli Bahuri.
“Upaya menghindari (konflik kepentingan) harus serius, salah satunya seluruh kandidat dari unsur penegak hukum harus berhenti sebelum dilantik,” katanya.
Jika tidak, menurut Praswad, justru menciptakan loyalitas ganda. Hal semacam ini, katanya, akan menghasilkan mudahnya dijalankan intervensi penanganan persoalan hukum sewaktu berhubungan dengan persoalan hukum hukum yang mana berasal dari instansi dengan syarat pimpinan.
Artikel ini disadur dari IM57 Sebut Ada Andil Jokowi di 10 Nama Capim KPK yang Lolos Seleksi Akhir






