8 Koperasi Bermasalah Gagal Bayar Rp26 Triliun, Kemenkop UKM: Baru Dibayar Mata Uang Rupiah 3,4 Ribu Miliar

Jakarta – Kementerian Koperasi kemudian Usaha Kecil juga Menengah (Kemenkop UKM) memonitor upaya pemenuhan putusan sidang homologasi tentang persoalan hukum gagal bayar delapan koperasi bermasalah. Deputi Area Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, mengungkapkan instansinya akan memverifikasi hak-hak anggota koperasi dibayarkan.
Delapan koperasi itu yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, kemudian KSP Lima Garuda.
Zabidi mengemukakan pada waktu ini tugas Satuan Pekerjaan (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah telah lama berakhir. Satgas itu saat ini telah lama diganti dengan Tim Pendamping juga Peneliti Koperasi Bermasalah. Dari laporan pasukan pendamping tersebut, tercatat ada total tagihan sebesar Rp26 triliun juga sudah pernah dibayarkan sebesar Mata Uang Rupiah 3,4 triliun.
“Kami sudah membentuk tim pendamping 8 koperasi bermasalah yang diputus homologasi skema perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di dalam pengadilan niaga” kata Zabadi di keterangan tercatat yang dikutipkan Sabtu, 12 Oktober 2024.
Untuk penguatan meningkatkan kekuatan pengawasan koperasi, Deputi Sektor Perkoperasian telah dilakukan mengadakan lembaga pendidikan juga pelatihan bagi Pejabat Funsional Pengawas Koperasi (PFPK) sebanyak 1.732 orang, terdiri dari 1.461 pendatang Pegawai Negeri Sipil (PNS) lalu 271 warga Pegawai pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sepanjang 2014 hingga 2019, Kemenkop UKM mencatatkan sudah membubarkan 82.000 koperasi bermasalah. Zabadi menyatakan, pembubaran yang disebutkan merupakan bagian dari upaya pemerintah di melakukan reformasi serta pembenahan kualitas koperasi. “Pada 2014, tercatat ada sekitar 209.488 unit koperasi. Jumlah ini berkurang berubah menjadi 130.119 unit pada 2023 oleh sebab itu yang dimaksud bukan bergerak telah dibubarkan,” ujarnya.
Meski terdapat penurunan dari segi jumlah, Ahmad mengklaim, permodalan koperasi mengalami peningkatan dari yang tersebut semula Mata Uang Rupiah 200,66 Trilyun berubah jadi Mata Uang Rupiah 254,17 triliun atau meningkat sebesar Mata Uang Rupiah 53,51 triliun.
Ahmad menjelaskan, dari sekitar 82.000 koperasi yang tersebut dibubarkan, tak satupun mengajukan keberatan. Hal ini, kata Ahmad, berarti ribuan koperasi yang tersebut telah terjadi dibubarkan Kemenkop UKM itu memang sebenarnya telah tidaklah beroperasi.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi di penulisan artikel ini.
: Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah
Artikel ini disadur dari 8 Koperasi Bermasalah Gagal Bayar Rp26 Triliun, Kemenkop UKM: Baru Dibayar Rp 3,4 Triliun






