Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang inisiatif monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selama lawatannya di dalam Karachi, pendiri Peace TV yang disebutkan mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube lalu melabelinya haram oleh sebab itu sifat iklan yang tersebut ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti hambatan etika seputar pendapatan iklan, teristimewa konten yang mana menampilkan wanita lalu musik.
“Bahkan jikalau Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang tidaklah pantas menampilkan wanita, yang tiada dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun mempunyai pengikut yang tersebut besar juga kemungkinan penghasilan yang signifikan, berbagai saluran yang mana membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi instruksi aslinya. Saluran-saluran ini kerap kali menerima lebih banyak sejumlah penayangan daripada konten resminya.
Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya sudah pernah dibayangi, sehingga menurunkan jumlah agregat penayangan, meskipun keterlibatan audiens telah dilakukan meningkat sejak kedatangannya dalam Pakistan.
Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk bukan mencari keuntungan melalui saluran yang mana tidaklah pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan mengakibatkan berkah yang digunakan tambahan besar juga tidak ada berdampak negatif pada mata pencaharian.
Zakir Naik telah terjadi diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, beliau mencari tempat aman di tempat beberapa negara. Pada 2017, ia pergi ke Tanah Melayu lalu menjadi penduduk tetap memperlihatkan di dalam sana untuk berlindung.
Pemerintah India telah terjadi memohonkan Tanah Melayu mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu bukan dipenuhi dikarenakan Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Tanah Melayu pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik oleh sebab itu menganggap penceramah yang dimaksud tak akan mendapat keadilan dalam India.
Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, lantaran tindakan hukum pencucian uang, ujaran kebencian, kemudian tuduhan menghasut aksi terorisme.
Zakir Naik dituduh mengiklankan bentuk Islam radikal di dalam saluran Peace TV. Saluran yang dimaksud dilarang tayang di area India, tetapi diperkirakan miliki 200 jt pemirsa dalam seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga bergabung melarang saluran yang dimaksud termasuk Kanada, Inggris, juga Bangladesh.






