Tarik Pengembangan Usaha Energi, pemerintahan Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta HAM, Silmy Karim menyatakan golden visa semata-mata diberikan untuk pemegang jabatan Direksi juga Komisaris kalau pembangunan ekonomi perusahaan di tempat melawan USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat penanaman modal asing ke pada negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang tersebut menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan pembangunan ekonomi biasanya pada menghadapi USD50 juta, kalau di dalam berhadapan dengan itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang company itu yang dimaksud akan dapat Board of Director, serta Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy pada acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding pada Jakarta, Mulai Pekan (14/10/2024).
Adapun jikalau nilai pembangunan ekonomi di area bawah bilangan USD50 juta, Silmy Karim mengungkapkan ada opsi lain yang dimaksud ditawarkan untuk penanam modal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang digunakan menjadi pembeda, masa tinggal visa ini cuma 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya beliau baru mau mulai, atau sektor bidang usaha tidak utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga ia bisa saja pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tidaklah harus menanamkan modalnya dengan segera sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon penanam modal yang dimaksud bisa jadi segera menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya semata-mata komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik penanam modal besar juga talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal dalam Indonesia pada jangka waktu yang dimaksud lebih banyak lama tanpa perlu melanjutkan izin tinggal secara berkala. Rencana ini juga menawarkan kemudahan di mengurus izin kerja, membuka usaha, dan juga melakukan penanaman modal di area sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, ia dapat tinggal juga bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.






