Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri: Digagas Sutarman, Diimpikan Tito, Diwujudkan Sigit

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penandatanganan aturan pembentukan Kortastipidkor melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 tentang pembaharuan kelima menghadapi Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan juga Tata Kerja Polri . Perpres ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pembentukan Kortastipidkor untuk membantu Kapolri di membina kemudian menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, juga penyidikan pada pemberantasan perbuatan pidana korupsi juga aktivitas pidana pencucian uang.
Kortastipidkor dipimpin pejabat Eselon 1B atau setara jenderal polisi bintang 2.
Kortastipidkor merupakan terobosan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pasca pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan kemudian Anak juga Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO.
Unsur ini sebelumnya berada dalam bawah Bareskrim Polri dengan nama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) yang dipimpin jenderal bintang satu atau Brigjen Pol.
Setelah naik kelas dari Dittipikor menjadi Kortastipidkor, saat ini unsur yang disebutkan dipimpion jenderal bintang 2 atau Irjen Pol yang tersebut bertanggung jawab segera terhadap Kapolri.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengapresiasi langkah cerdas Kapolri serta Presiden Jokowi. “Pembentukan Kortastipidkor merupakan bukti keseriusan Polri di memberantas korupsi,” ujarnya, Hari Jumat (18/10/2024).
Ide yang dimaksud sebenarnya sudah ada sejak tahun 2013 di dalam zaman Kapolri Jenderal Sutarman dan juga sempat mengemuka kembali tahun 2017 di area era Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Namun dikarenakan suatu pertimbangan akhirnya dibatalkan.
Barulah di dalam bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo rencana yang pernah ada kemudian benar-benar dieksekusi.






