Dua Kapal Cina Tertangkap Sedang Menyedot Pasir Laut di Perairan Batam

Jakarta – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) memergoki dua kapal laut jika Cina sedang melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal di wilayah perairan Batam, Kepulauan Riau pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024.
Berdasarkan video yang mana didapatkan Tempo, ada dua jenis kapal yang digunakan ditahan oleh KKP. Pertama, kapal jenis Yang Cheng 6 Treetown Imo 83533245 juga kapal Zousun 9 yang digunakan ditangkap ke wilayah perairan Karimun.
Setelah dikonfirmasi, Juru bicara KKP, Wahyu Muryadi, memaparkan kapal selama Cina itu sedang berlabuh menuju Singapura. Ia mengatakan, bahwa kedua kapal yang tersebut ditahan itu dioperasikan oleh perusahaan jika Malaysia.
“Kapalnya bikinan China, yang mengoperasikan perusahaan pada Malaysia,” kata beliau saat dihubungi melalui perangkat lunak perpesanan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam video itu juga menjelaskan, jenis kapal Yang Cheng 6 dapat mengangkut sebanyak 10 ribu ton pasir laut. “Bobot kapal 8 ribu ton. Mengangkut 10 ribu metrik ton pasir laut. Kapal tak dilengkapi dokumen. Ilegal,” tutur Wahyu.
Lebih lanjut, ia menuturkan, kedua kapal itu memiliki kekuatan penyedotan pasir selama 9 jam. Wahyu mengatakan, pada kurun waktu itu, kapal buatan Cina mampu memenuhi isi ruang bawah kapal dengan pasir laut.
“Sekali sedot 9 jam penuh isi palka 10 ribu meter kubik. Satu trip 3 hari. Group dia ada 10 kapal pada menghadapi 8 ribu sampai dengan 10 ribu Gross Tonnage (GT),” kata dia.
Saat ini kedua kapal yang disebutkan sudah ditahan dalam Pangkalan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan juga Perikanan atau PSDKP KKP, Batam.
Artikel ini disadur dari Dua Kapal Cina Tertangkap Sedang Menyedot Pasir Laut di Perairan Batam






