Inilah 7 Kendaraan Hal yang Diutamakan yang Wajid Didahulukan dalam Jalan Raya

Jakarta – Meskipun setiap pengendara miliki hak yang tersebut sejenis pada penyelenggaraan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang dimaksud diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang dimaksud berlaku.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang harus didahulukan pada jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas di jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang dimaksud sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang digunakan mengangkut pemukim sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan tak lama kemudian lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan juga pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang tersebut berubah menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tenaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang tersebut mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang mana mendapatkan prioritas harus dikawal oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Tanah Air melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pengguna jalan yang mana mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat sesudah itu lintas dan juga rambu sesudah itu lintas tidaklah berlaku bagi kendaraan yang mana mendapatkan hak utama sebagaimana diatur pada Pasal 134.
Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Keutamaan ke Jalan
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya






