Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK

Jakarta – Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) harus dikerjakan pada saat kendaraan bermotor yang Anda miliki sudah ada bukan lagi berubah menjadi tanggung jawab Anda. Biasanya hal ini dilaksanakan pasca kendaraan dijual, agar pajak kendaraan tak lagi dibebankan terhadap pemilik lama.
Saat mengirimkan kendaraan tanpa memblokir STNK, kemungkinan nama Anda masih tercantum sebagai pemilik kendaraan tersebut. Dengan begitu, pajak kendaraan yang dimaksud masih bermetamorfosis menjadi tanggungan Anda. Proses pemblokiran STNK juga dapat melindungi pemilik lama dari kemungkinan penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru.
Dokumen yang tersebut diperlukan
1. KTP asli dan juga fotokopi pemilik kendaraan.
2. Fotokopi STNK kendaraan yang digunakan dijual.
3. Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
4. Surat pernyataan jual beli yang tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5. Formulir permohonan blokir STNK yang dimaksud bisa jadi didapatkan ke kantor Samsat atau diambil dari platform resmi Samsat.
6. Materai berjumlah 2 buah.
7. Membuat surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui penduduk lain.
Cara memblokir STNK secara online
Langkah yang dimaksud wajib dijalankan pada waktu akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Kunjungi web resmi sesuai dengan wilayah Anda. Contoh: https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Klik opsi PKB.
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang mana akan diblokir.
4. Unggah file dokumen asal blokir STNK yang digunakan telah dilakukan disiapkan. Kemudian klik kirim.
Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat pada kolom PKB atau dikirim via Email. Anda juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui platform atau secara secara langsung datang ke kantor Samsat daerah.
Cara blokir STNK secara Offline
Dikutip dari portal Info Samsat, jikalau lebih banyak memilih untuk melakukan serangkaian blokir STNK secara langsung, Anda sanggup mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat terdekat dengan menghadirkan semua dokumen yang digunakan diperlukan.
2. Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK.
3. Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang dimaksud tersedia dalam kantor Samsat.
4. Serahkan dokumen lalu formulir yang tersebut telah dilakukan diisi terhadap petugas.
5. Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan.
6. Setelah verifikasi selesai, pelaku akan memproses permohonan blokir STNK Anda.
7. Tunggu konfirmasi dari pelaku bahwa tahapan blokir STNK sudah pernah selesai, serta biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Biaya dan juga Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024
Artikel ini disadur dari Bisa secara Offline maupun Online, Begini Cara Blokir STNK






