KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding

Jakarta – Komisi Data Pusat (KIP) memutuskan informasi tentang kemajuan pelaksanaan sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, khususnya pemulihan kontaminasi abu batubara, tertutup untuk masyarakat pada Senin, 7 Oktober 2024.
Putusan ini menyusul permohonan informasi yang dimaksud diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Tanah Air (YLBHI) – Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkotaan Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup juga Kehutana (KLHK).
Kuasa Hukum LBH Padang Alfi Syukri mengungkapkan tindakan yang dimaksud menunjukkan bahwa KIP gagal mengawasi urgensi keterbukaan informasi pada publik. Padahal, informasi yang digunakan dimohonkan pada KIP sejak 21 Februari 2024 itu seharusnya sanggup mengungkap beberapa dugaan ketidaktaatan PLTU Ombilin yang tidak ada ditindak oleh KLHK.
Selain itu, Majelis Komisioner KIP juga telah terjadi sewenang-wenang menggunakan dasar kepentingan usaha kemudian berdampak untuk kerugiannya apabila perkara ini dibuka untuk publik. Hal ini tidak ada sebanding dengan dampak kebugaran yang dimaksud dirasakan rakyat sekitar PLTU Ombilin.
“Nilai dunia usaha sebuah bisnis, khususnya energi kotor seperti PLTU tua Ombilin ini, tidaklah sebanding dengan tarif kesehatan atau pencemaran lingkungan yang ditanggung oleh masyarakat. LBH Padang akan melakukan banding akibat keterbukaan informasi yang dimaksud ditolak ini seharusnya dibuka untuk publik,” ujar Alfi.
Alfi menjelaskan, sejak 2018 PLTU Ombilin sudah pernah dijatuhi sanksi paksaan pemerintah oleh KLHK. Namun, enam tahun setelahnya sanksi dijatuhkan, warga terdampak maupun organisasi warga lokal yang mana memantau pelaksanaan sanksi tidak ada mendapatkan informasi memadai mengenai kontaminasi yang mana terbentuk juga kemajuan pemulihannya.
Sementara itu, Novita, Juru Kampanye Trend Asia, menyatakan sanksi terhadap PLTU Ombilin berkaitan dengan pelanggaran berulang yang dimaksud berdampak pada kebugaran dan juga lingkungan masyarakat, sehingga ada urgensi mendesak agar KLHK membuka informasi dikarenakan pencemaran udara yang digunakan menyebabkan sesak napas sampai ISPA, khususnya bagi kelompok rentan anak-anak, perempuan, kemudian lanjut usia.
“Keengganan pemerintah membuka data tentang PLTU Ombilin terhadap rakyat sangat disesalkan. Padahal pengoperasian PLTU tua ini memberikan dampak negatif yang tersebut signifikan terhadap masyarakat setempat. Sisa pembakaran, polutan, debu yang mana dilepaskan sangat membahayakan kesegaran penduduk setempat. Sehingga, bukanlah cuma mengajukan permohonan pertanggungjawaban melawan kontaminasi polusi selama ini, kami juga mendesak agar PLTU ini dipensiunkan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding






