Tindakan dan juga wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

DKI Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara yang dimaksud penting pada sistem demokrasi Indonesia. Meski dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Perubahan ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan dalam Indonesia, dalam mana tidaklah ada lagi pembagian lembaga membesar lalu tertinggi melainkan hanya saja ada lembaga negara yang mana bekerja secara sejajar. Hal ini menggambarkan semangat kesetaraan lalu saling melengkapi di menjalankan tugas kenegaraan.
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih dengan segera dari hasil pemilu. Hal itu menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari ucapan rakyat, pengumuman yang tersebut mewujudkan demokrasi di bentuk keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga sudah ada mempunyai kewenangan serta tugas yang pada atur oleh undang-undang.
Secara lebih lanjut rinci, wewenang serta tugas MPR diatur di Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang tersebut pada waktu ini sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Republik Negara Indonesia Nomor 13 Tahun 2019.
Wewenang juga tugas MPR
Berikut adalah wewenang serta tugas MPR:
Wewenang MPR:
- Mengubah kemudian menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden di masa jabatannya, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum merupakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakan pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak ada lagi memenuhi asal sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Melantik Wakil Presiden berubah menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak ada dapat melakukan kewajibannya di masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang mana diusulkan oleh Presiden apabila terbentuk kekosongan jabatan Wakil Presiden pada masa jabatannya.
- Memilih Presiden lalu Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidaklah dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, dari dua pasangan calon presiden juga delegasi presiden yang mana diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana pasangan calon presiden serta duta presidennya meraih pengumuman terbanyak pertama kemudian kedua di pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR
MPR miliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan ketetapan yang mana telah terjadi diambil, agar penduduk mengerti pentingnya langkah tersebut.
2. Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, lalu Bhinneka Tunggal Ika
MPR bertugas untuk menyebarkan nilai-nilai dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesi (NKRI), kemudian semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan
MPR berperan di mengkaji juga mengevaluasi sistem ketatanegaraan Indonesia, pelaksanaan UUD 1945, juga perbaikan sistem apabila diperlukan.
4. Menyerap aspirasi masyarakat
MPR mendengarkan kemudian menerima aspirasi dari penduduk terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar, untuk menegaskan bahwa aspirasi rakyat terus diperhatikan pada pemerintahan.
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)






