Kementerian ATR/BPN terus pastikan ketersediaan tanah bagi penduduk

Kita harus mampu menjamin bahwa ketersediaan tanah serta pemenuhan keperluan melawan perencanaan
Jakarta – Kementerian Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menegaskan ketersediaan tanah mampu memenuhi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
“Kita harus mampu menjamin bahwa ketersediaan tanah serta pemenuhan keinginan berhadapan dengan perencanaan, baik di jangka panjang, jangka menengah, kemudian tahunan akan semakin memudahkan sekaligus meyakinkan bahwa Bank Tanah dapat bekerja lebih banyak optimal,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam Jakarta, Rabu.
Badan Bank Tanah sendiri merupakan badan pengelola lalu penyedia tanah. Dari data Badan Bank Tanah, hingga Agustus 2024 ini total persediaan tanah mencapai 19.409,6 hektare, yang tersebar dalam 30 kabupaten/kota di dalam seluruh Indonesia.
Aset persediaan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah yang dimaksud diperoleh melalui hasil penetapan pemerintah dan/atau dari pihak lain.
Ke depannya, Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjalankan fungsinya dengan lebih tinggi baik.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengunjungi Diskusi Ilmiah Tahun 2024 yang mengusung tema “Peran Bank Tanah di Penjaminan Ketersediaan Tanah yang mana Berkeadilan”.
Suyus Windayana menyampaikan Diskusi Ilmiah ini mampu menjadi ruang dialog yang digunakan akan menghasilkan kembali rekomendasi implementatif bagi kerja Kementerian ATR/BPN dan juga Bank Tanah.
“Pada forum ilmiah ini, kiranya sangat penting melaksanakan diskusi dengan menyampaikan ide, gagasan, temuan-temuan bersifat ilmiah, telaah kritis, serta merumuskan strategi ke depannya, sehingga memunculkan kesimpulan maupun rekomendasi yang mana bisa jadi diimplementasikan,” ujarnya.
Badan Bank Tanah pada menjalankan tugas serta fungsinya, berikrar penuh untuk memberikan khasiat sektor ekonomi sebesar-besarnya, sebagaimana mandat yang tersebut tertuang pada PP Nomor 64 Tahun 2021.
Badan Bank Tanah dibentuk oleh pemerintah pusat dan juga diberi kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah di rangka dunia usaha berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan penyelenggaraan nasional, kesetaraan ekonomi, konsolidasi lahan lalu Reforma Agraria.
Artikel ini disadur dari Kementerian ATR/BPN terus pastikan ketersediaan tanah bagi masyarakat






