Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Ribu Miliar

JAKARTA – Kemampuan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung telah banyak melakukan pembenahan lalu perbaikan.
“Terutama di penanganan perkara,” ujar Akademisi yang tersebut juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Awal Minggu (14/10/2024).
Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung sudah ada menyidik 405 persoalan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah persoalan hukum yang digunakan ditangani berjauhan lebih tinggi tinggi melebihi KPK dengan 36 persoalan hukum dan juga kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti dalam luar negeri, dan juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset mempunyai nilai Rp21.141.185.272.031,90 pada bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti dalam Singapura, Australia, dan juga berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang tersebut telah dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan umum tertinggi. “Jauh lebih tinggi tinggi dari KPK serta kepolisian,” kata pria yang dimaksud juga Ketua Pusat Penelitian Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Tidak cuma itu, apabila ada Jaksa yang tersebut terbukti bersalah, Kejagung tiada segan melakukan pemecatan. “Seperti yang mana dijalankan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.
Tahun lalu Kejari Bojonegoro mengakhiri salah satu anggotanya secara tiada terhormat. Anggota yang dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu dijalankan dikarenakan anggota yang disebutkan diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.
Dengan kebijakan tersebut, publik tak perlu lagi khawatir. “Kalau rakyat ada yang dimaksud merasa dizalimi oleh jaksa dapat segera melapor untuk dipastikan kalau jaksa telah lama salah di dalam mata hukum,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti pada tindakan hukum I Nyoman Sukena yang tersebut kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang mana dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu lantaran ada unsur-unsur yang digunakan tak terbukti pada amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang benar bukan layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang tersebut telah dilaksanakan Kejagung bukan boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas berbeda dengan sebelumnya, masih sejumlah pekerjaan rumah yang dimaksud perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di tempat masyarakat.






