KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas kemudian Tanggung Jawab

JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan untuk advokat muda yang dimaksud baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas juga tanggung jawab.
“Saya bangga telah dilakukan disumpah dengan profesi advokat yang dimaksud mulia serta terhormat ini (officium nobile), dikarenakan menjalankan profesi selaku penegak hukum di tempat pengadilan sejajar dengan jaksa serta hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Mulai Pekan (14/10/2024).
Menurut dia, orang advokat harus bangga terhadap profesi yang dimaksud mencerminkan sifat adil lalu jangan sampai menimbulkan warga tidak ada percaya terhadap supremasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang dimaksud baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri untuk hukum.
“Kedudukan advokat sangat penting pada penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.
Christina diangkat sebagai advokat KAI pada DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang dimaksud harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu diadakan dengan segera oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.
Menurut dia, advokat pada melaksanakan profesi advokat berada di area bawah pemeliharaan hukum, undang-undang kemudian tentu sesuai kode etik sebagai orang advokat itu sendiri.
Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tiada mempedulikan latar belakang klien yang dimaksud dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang mana dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum terhadap terdakwa atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.






