Memahami jenis-jenis sidang MPR dan juga fungsinya

Ibukota – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memainkan peran penting pada susunan pemerintahan Republik Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang dimaksud kerap muncul adalah seberapa banyak MPR mengadakan sidang juga apa belaka jenis juga tujuannya?
Untuk menjawab hal tersebut, kita harus mengerti akan terlebih dahulu beberapa wewenang penting yang tersebut dimiliki MPR. MPR adalah lembaga negara yang dimaksud miliki wewenang sebagai berikut:
- Mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Negara Indonesia Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, setelahnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau perbuatan pidana berat lainnya.
- Melantik Wakil Presiden berubah jadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tiada dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang dimaksud diusulkan Presiden jikalau muncul kekosongan jabatan Wakil Presiden.
- Memilih Presiden serta Wakil Presiden dari dua pasangan calon apabila keduanya tiada dapat menjalankan kewajibannya secara bersamaan, hingga akhir masa jabatan mereka.
Jenis Sidang MPR:
1. Sidang Tahunan MPR
Sidang Tahunan MPR adalah forum untuk lembaga negara menyampaikan laporan kinerja mereka itu untuk masyarakat. Sidang ini diadakan sekali setiap tahun pada tanggal 16 Agustus.
Sidang ini bertujuan untuk memberikan transparansi untuk rakyat mengenai perkembangan tugas lembaga-lembaga negara pada satu tahun terakhir. Ada delapan lembaga yang mana menyampaikan laporan kinerjanya, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA juga KY.
2. Sidang Paripurna MPR
Selain Sidang Tahunan, MPR juga menyelenggarakan Sidang Paripurna. Menurut Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 65, Sidang Paripurna merupakan salah satu dari delapan jenis rapat yang tersebut dapat diadakan oleh MPR.
Sidang ini diadakan pada awal juga akhir masa jabatan, dan juga pada saat-saat penting tertentu sesuai situasi yang dimaksud terjadi. Sidang Paripurna berfungsi sebagai forum tertinggi untuk pengambilan keputusan.
3. Sidang Istimewa MPR
Sidang Istimewa MPR dapat diadakan, salah satunya sewaktu Presiden dinilai melakukan pelanggaran berat. Hal ini diatur secara khusus di Undang-Undang Negara Republik Negara Indonesia yang tersebut diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.
MPR mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden pada berada dalam masa jabatan mereka.
Proses ini dijalankan pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, baik pada bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau perbuatan pidana berat lainnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap syarat-syarat yang digunakan harus dipenuhi untuk berubah jadi Presiden atau Wakil Presiden juga bermetamorfosis menjadi dasar pemberhentian.
Dalam kutipan dari Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang dimaksud diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI pada tahun 2020 disebutkan: "Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai wewenang untuk terus mengawasi tindakan Presiden. Jika DPR menganggap bahwa Presiden melanggar haluan negara yang tersebut ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR dapat diundang untuk mengatur sidang istimewa agar Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya."
Artikel ini disadur dari Memahami jenis-jenis sidang MPR dan fungsinya






