Waduh, Kemendikbud Tolak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

Jakarta – Selebriti Raffi Ahmad sedang berubah menjadi topik perbincangan terkait gelar kejuaraan doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang tersebut diterimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Kendati demikian, pemerintah tak mengakui penghargaan tersebut. Sebab, UIPM ternyata tak memiliki izin operasional dalam Indonesia.
Mengutip CNN Indonesia (7/10), Ditjen Dikti Kemendikbudristek mengungkap investigasi yang dimaksud diwujudkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan juga Teknologi Kemendikbud Ristek terhadap UIPM. Dalam penelusurannya, kelompok dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Kemendikbudristek juga menyambangi tempat yang dimaksud disebut sebagai alamat UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Daerah Perkotaan Bekasi.
Tim investigasi tak menemukan ada aktivitas operasional perguruan membesar maupun kantor UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan UIPM belum miliki izin operasional di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Saat ini, regu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, lalu Teknologi sedang menindaklanjuti temuan yang mana ada. Kami akan berlaku tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris pada penjelasan resminya yang digunakan diterima hari terakhir pekan (4/10).
Oleh oleh sebab itu itu, Ditjen Diktiristek sudah ada berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan juga perizinan UIPM.
Dia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan membesar swasta juga perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan institusi belajar besar dalam Indonesia.
Perguruan lebih tinggi asing yang mana ingin menyelenggarakan sekolah membesar ke Indonesi juga harus memenuhi persyaratan yang dimaksud ada di di Permendikbudristek 23/2023.
Gelar akademis tak diakui lalu ancaman pidana
Tanpa izin operasional penyelenggaraan lembaga pendidikan besar dari pemerintah, gelar kejuaraan akademis yang tersebut diperoleh dari perguruan membesar asing yang disebutkan tidak ada dapat diakui.
“Ditjen Diktiristek juga menghadirkan penduduk untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan membesar asing yang digunakan sudah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan institusi belajar besar di dalam Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/),” demikian arahan Abdul Haris.
“Selain itu, masyarakat yang dimaksud ingin melaksanakan studi pada perguruan membesar luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang mana diterbitkan oleh perguruan lebih tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan UU Dikti mengancam siapapun satu di antaranya organisasi yang dimaksud menyelenggarakan lembaga pendidikan tinggi lalu memberikan ijazah juga penghargaan akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Sebelumnya banyak jadi perbincangan warganet polemik terkait selebritas Raffi Ahmad yang tersebut baru mendapat peringkat doktor honoris causa (HC) dari kampus yang kredibilitas diragukan, UIPM.
Raffi mendapatkan gelar kejuaraan HC pada bidang Event Management kemudian Global Digital Development dari UIPM. Gelar akademis itu dianugerahkan pihak UIPM terhadap Raffi pada sebuah seremoni di Thailand beberapa waktu lalu.
Namun, kabar penganugerahan itu dipandang miring oleh warganet, bahkan mereka mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM tersebut. Merespons sindiran atau serangan warganet, UIPM menegaskan lembaga yang disebutkan terdaftar kemudian diakui.
Merespons sindiran warganet itu, di keterang resminya Deputy Legal Affairs UIPM Helena Pattirane menjelaskan lembaganya terdaftar serta diakui secara internasional.
“Secara Hukum Internasional, UIPM masuk di aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization ) EDEN didukung oleh Inisiatif ERASMUS+ Uni Eropa.
EDEN adalah Lembaga Networking Cendekiawan, Pakar, Praktisi, Dan Profesional Eropa yang digunakan terbesar kemudian terlengkap dan juga inklusif di dalam bidang Pendidikan Terbuka, Pendidikan Jarak Jauh, juga E-Learning, yang dimaksud semakin luas juga semakin kompleks aktivitasnya,” ujar Helena di surat bertanggal 30 September 2024 tersebut.
Helena menyatakan UIPM beroperasi sepenuhnya daring lalu tersebar pada bermacam negara. Helena mengakui bahwa alamat UIPM ke Thailand ‘bukan kampus, sebab UIPM murni 100% Online Learning’.
“Keberadaan UIPM pada menjalankan Pendidikan Tinggi dengan format Pendidikan Tinggi Distance Education ( Pendidikan Jarak Jauh) juga menggunakan system sekolah Full 100 % Online Learning, Virtual Campus atau Non Real Campus secara Jelas kemudian dipublikasikan baik pada website resmi UIPM,” ujar Helena.
Hingga berita ini tersiar, belum ada keterangan resmi dari Raffi Ahmad terkait perihal tersebut.
Next Article Pilgub Jateng 2024 dan juga Peluang Duet Dico-Raffi Hingga Hendi-Taj Yasin
Artikel ini disadur dari Waduh, Kemendikbud Tolak Akui Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad






