Gelar Aksi ke Depan DPR, Warga Adat Tagih Pernyataan Sahkan RUU Warga Adat

Jakarta – Berbagai warga adat dari beragam wilayah berkumpul dalam depan Gedung DPR, Jumat, 11 Oktober 2024. Jauh-jauh datang dari bermacam penjuru Tanah Air, massa yang tersebut tergabung di Inisiatif Rakyat Kawal Warga Adat (Gerak Masa) ini mengadakan aksi untuk menuntut komitmen pemerintah melindungi kelompok penduduk adat.
“Aksi ini kami peringkat pada rangka menagih komitmen lalu janji urusan politik pemerintah terkait pengamanan juga pemenuhan hak-hak rakyat adat di Indonesia,” ucap Sekretaris Jenderal Aliansi Warga Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, di keterang tertulis, Jumat, 11 Oktober 2024.
Rukka mengatakan, aksi damai ini akan disertai oleh perwakilan komunitas adat dari beragam wilayah Nusantara juga organisasi jaringan. Tuntutan yang dimaksud mereka itu mengeluarkan suara yakni pemeliharaan wilayah adat, pengakuan hak-hak rakyat adat, hingga penyelesaian konflik agraria. “Aksi ini juga bertujuan untuk menyoroti satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tersebut dinilai belum sepenuhnya menepati janji kebijakan pemerintah terhadap warga adat,” katanya.
Berpakaian khas Melayu dengan sarung melingkari pundaknya, Yulinas Muchtar, 72 tahun, turut hadir pada aksi itu. Berangkat menggunakan bus dari Kampung Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, sejak Senin, 7 Oktober 2024, ia dengan lima pendatang lain rombongannya menagih janji Jokowi pada Nawacita untuk melindungi rakyat adat. “Ini namanya perjuangan,” katanya ketika ditemui Tempo pada lokasi aksi.
Dia juga menuntut parlemen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Komunitas Adat yang digunakan telah dilakukan dibahas sejak 2010. Dengan nihilnya beleid itu, tanah-tanah ke kampung Muchtar sejumlah dirampas oleh pengembang dan juga orang-orang tak bertanggung jawab. “Enggak ada perlindungan, cuma angin segar janji janji cuma janji, tapi di dalam balik itu yang digunakan lainnya masih menindas kami,” ujarnya.
Rukmini Petoheke, warga Ngata Toro, sebuah desa pada dekat Taman Nasional Lore Lindu, Kecamatan Kulawi, Kota Sigi, Sulawesi Tengah, mengungkapkan hal serupa. Berpakaian adat Kulawi, beliau menyampaikan kekhawatirannya akibat DPR tak segera mengesahkan RUU Publik Adat. Dengan tak adanya undang-undang itu, ia mengungkapkan negara terus-menerus merampas tanah-tanah masyarakat adat.
Dia mengeluhkan banyaknya perusahaan sawit dan juga tambang yang digunakan masuk wilayahnya akibat nihilnya pemeliharaan dari pemerintah. Padahal, menurut dia, parlemen telah lama mejanjikan pengesahan RUU itu sejak 2012 silam. “Pemerintah cuma suka baju adatnya, tapi tak menghargai tanah, kearifan, kemudian ulayat,” ucapnya terhadap Tempo.
Perempuan berusia 53 tahun itu menambahkan, tempat hakim adat terancam oleh keberadaan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beleid itu, kata dia, mengambil alih langkah-langkah peradilan masyarakatt yang tersebut selama turun-menurun merek kerjakan. “Buat kami, UU KUHP itu pembodohan kemudian pengkhiatan buat hukum adat kami,” katanya.
Artikel ini disadur dari Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat






