Kemenkop UKM Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Lewat Revisi UU Perkoperasian

Jakarta – Kementerian Koperasi serta Usaha Kecil lalu Menengah (Kemenkop UKM) mengupayakan pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk koperasi melalui Revisi Undang-Undang Perkoperasian. Deputi Sektor Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menyatakan, urgensi pembentukan LPS bagi koperasi adalah untuk pengamanan simpanan anggota koperasi.
Pentingnya LPS sebagai penjamin simpanan anggota agar di mana koperasi mengalami goncangan, seperti likuiditas, anggota dapat merasa kekal terlindungi akibat simpanannya dijamin,” ujar Ahmad pada konferensi pers pada Kamis, 10 Oktober 2024 dalam Kantor Kemenkop UKM, Jakarta.
Selain itu, kata Ahmad, dikarenakan mayoritas koperasi dalam Indonesia berpindah pada sektor keuangan, diperkenalkan LPS berubah jadi hal yang penting. Kemenkop UKM mencatat lebih besar dari 70 persen koperasi pada Tanah Air melakukan aksi di dalam sektor keuangan seperti simpan pinjam. Sedangkan kurang dari 30 persen koperasi menggerakkan di dalam sektor riil.
Melalui Revisi UU Perkoperasian, Ahmad juga berharap agar diatur sanksi pidana bagi koperasi yang dimaksud melanggar aturan.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan poin lain yang mana berubah jadi sorotan Kemenkop UKM pada Revisi UU Perkoperasian adalah aspek pengawasan terhadap koperasi. Menurut dia, salah satu kendala besar di pengawasan koperasi adalah pembagian kekuasaan pengawasan yang tersebut diatur pada UU Perkoperasian.
“Koperasi ke tingkat Kabupaten/Kota bermetamorfosis menjadi tanggungjawab Pimpinan Daerah atau Wali Kota, sedangkan koperasi pada Provinsi berubah jadi tanggungjaawab gubernur, kemudian koperasi nasional menjadi tanggungjawab Menkop-UKM,” ungkapnya.
Sementara lebih banyak dari 130.000 koperasi berada dalam kabupaten/kota. “Sehingga kalau sistem pengawasannya tak terintegrasi maka akan menurunkan efektivitas fungsi pengawasan itu sendiri,” kata Ahmad.
Adapun Kementerian Koperasi lalu UKM telah terjadi menginisiasi inovasi Undang-Undang Perkoperasian sejak awal 2023. Namun, RUU yang dimaksud tak berhasil dibahas oleh DPR RI hingga akhir masa jabatan. Padahal, pembahasan RUU ini telah dilakukan direncanakan akan dimulai pada Oktober 2023.
: Terkini: Program Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek dalam Indonesia, Aturan tentang Keamanan Ojol Diminta Segera Disahkan?
Artikel ini disadur dari Kemenkop UKM Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Lewat Revisi UU Perkoperasian






