FSGI Minta eksekutif Baru Lanjutkan Inisiatif Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Jakarta – Federasi Serikat guru Tanah Air atau FSGI menggalakkan pemerintahan baru melanjutkan acara pencegahan kekerasan pada satuan pendidikan dikarenakan kenaikan tindakan hukum kekerasan selama Januari hingga September 2024.
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengungkapkan total ada 36 tindakan hukum kekerasan sejak Januari-September 2024 kemudian menewaskan 7 orang. Angka ini melonjak oleh sebab itu sebelumnya hingga Juli 2024 cuma 15 kasus.
“Tercatat pada September 2024 terjadi lonjakan 12 persoalan hukum kekerasan pada satuan pendidikan, yaitu perkara kekerasan seksual sebanyak 6 kasus, kekerasan fisik 5 tindakan hukum dan juga 1 perkara kekerasan psikis,” kata Heru lewat informasi tertulis, 2 Oktober 2024.
Heru menuturkan, 36 persoalan hukum kekerasan di satuan Pendidikan yang disebutkan adalah kategori berat yang digunakan terjadi di dalam satuan sekolah atau yang digunakan melibatkan partisipan didik. Sehingga masuk serangkaian hukum pidana lalu ditangani oleh pihak kepolisian. Dari 36 kasus, total total korban anak mencapai 144 kontestan didik.
Sumber data FSGI adalah berdasarkan studi referensi yaitu mengakumulasi kasus-kasus dari pemberitaan di media massa sepanjang Januari sampai 28 September 2024.
Pada Juli 2024, FSGI merilis ada 15 kasus kekerasan pada satuan pendidikan. Namun pada akhir September 2024 atau hanya saja berselang 2 bulan, FSGI mencatatkan data terjadi lonjakan tindakan hukum kekerasan dalam satuan sekolah hingga 100 persen lebih, yaitu dari 15 tindakan hukum berubah menjadi 36 kasus.
“Yang mengejutkan peningkatan persoalan hukum terjadi secara signifikan pada bulan September 2024, yaitu mencapai 12 perkara semata-mata pada 2 bulan,” kata Heru.
Data FSGI menunjukkan bahwa mayoritas tindakan hukum berjalan di dalam jenjang institusi belajar SMP/MTs (36 persen), disusul SMA (28 persen), SD/MI (33,33 persen), SMA (22 persen) juga SMK (14 persen). Dari total tersebut, 66,66 persen persoalan hukum terjadi pada satuan lembaga pendidikan ke bawah kewenangan Kemendikbudristek juga 33,33 persen terbentuk di dalam satuan lembaga pendidikan pada bawah kewenangan Kementerian Agama.
“Total jumlah total pelaku mencapai 48 warga lalu anak penderita mencapai 144 partisipan didik,” ujar Heru.
Meskipun Kementerian Agama belaka 33,33 persen, namun tindakan hukum kekerasan fisik yang mana muncul menyebabkan kematian 4 penduduk kontestan didik. Artinya, rata-rata ada kontestan didik yang meninggal per 2 bulan akibat kekerasan fisik dalam lingkungan Pondok pesantren. Sedangkan pada satuan lembaga pendidikan pada bawah Kemendikbudristek, tercatat ada 3 kontestan didik meninggal bola akibat kekerasan fisik.
Dari 36 kasus, FSGI mencatatkan data ada setidaknya 4 jenis kekerasan dengan tindakan hukum tertinggi adalah kekerasan fisik (55,5 persen); kekerasan seksual (36 persen); kekerasan psikis (5,5 persen); juga kebijakan yang dimaksud mengandung kekerasan (3 persen).
Sedangkan pelaku kekerasan di dalam satuan institusi belajar yang dimaksud tertinggi justru diwujudkan oleh partisipan didik, dengan pelaku yang mana merupakan teman sebaya (39 persen) serta kakak senior (8 persen), jikalau digabungkan mencapai 47 persen. Sedangkan yang digunakan pelakunya kepala sekolah/pimpinan ponpes (14 persen); guru (30,5 persen) kemudian pembina pramuka (5,5 persen) lalu pembimbing ekskul 3 persen.
Adapun wilayah kejadian meliputi 31 kabupaten/kota pada 14 provinsi. Sedangkan pada Juli 2024 hanya sekali 15 kab/kota ke 10 provinsi.
“Indonesia telah masuk tahap darurat kekerasan anak di satuan pendidikan. Oleh akibat itu. FSGI mendorong pemerintahan baru melanjutkan kegiatan pencegahan serta penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” kata Heru.
Artikel ini disadur dari FSGI Minta Pemerintah Baru Lanjutkan Program Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan






