Kebijakan Bebas Visa bagi PR Singapura Bantu Capai 14,3 Juta Kunjungan Wisatawan

JAKARTA – Kementerian Perjalanan serta Sektor Bisnis Kreatif (Kemenparekraf) optimistis kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura akan berkontribusi signifikan di mencapai target 14,3 jt kunjungan wisatawan di negara lain (wisman) pada 2024.
Dengan kemudahan akses ini, wisatawan PR Singapura dapat berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) tanpa visa. Termasuk ke Batam, Bintan, kemudian Karimun, hingga empat hari.
Adyatama Kepariwisataan lalu Kondisi Keuangan Kreatif Ahli Utama Kementerian Wisata kemudian Kondisi Keuangan Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya menyatakan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendongkrak total wisatawan dari negara tetangga terdekat juga meningkatkan perekonomian sektor pariwisata di area wilayah Kepri.
Kemenparekraf pun mengapresiasi kebijakan yang dimaksud dikeluarkan oleh Imigrasi ini, yang digunakan mana menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata kemudian sektor ekonomi kreatif (parekraf).
“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” kata Nia ketika The Weekly Brief With Sandi Uno dalam Gedung Sapta Pesona, Ibukota Indonesia Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan sebab pada dasarnya merek sudah ada mendapatkan akreditasi dari eksekutif Singapura. Sehingga tiada memerlukan pengecekan tambahan lanjut.
“Sehingga dia dapat datang ke Indonesia dengan mudah juga tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata kemudian dunia usaha kreatif,” jelas Anggit.
Anggit mengungkap ketentuan dan juga ketentuan Izin Tinggal Tertentu dalam Kepri. Seperti miliki status penduduk tetap saja (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, juga bukanlah warga negara dari negara calling visa.






