Pengelolaan keuangan negara oleh BUMN belum diwujudkan secara tertib

DKI Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan pengelolaan keuangan negara oleh BUMN masih belum sepenuhnya diwujudkan secara tertib.
Hal ini disampaikan oleh Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo yang tersebut memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Sekretaris Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas lalu 14 BUMN terhadap jajaran komisaris dan juga direksi BUMN juga SKK Migas.
“Dari total 20 LHP yang diserahkan, terdapat 178 temuan senilai Rp41,75 triliun, 291 jt dolar Negeri Paman Sam (Amerika Serikat) dan juga 6,8 jt euro yang akan di-monitoring tindaklanjutnya oleh BPK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keuangan negara yang dikelola oleh BUMN masih belum sepenuhnya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, kemudian bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan sebagaimana diamanatkan pada Pasal 3 UU (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2003,” ujar Edy pada informasi resmi, Jakarta, Minggu.
Dia menyatakan benang merah melawan permasalahan yang tersebut terjadi ke BUMN lalu SKK Migas khususnya pada permasalahan tata kelola, yaitu governance structure, governance process, kemudian governance outcome, sehingga dapat menjadi lessons learned satu sebanding lain untuk perbaikan kinerja ke depan.
Atas permasalahan tersebut, BPK memohonkan Direksi BUMN memproduksi kajian terkait mekanisme pengambilan langkah kebijakan yang mana mengakibatkan regulatory cost ataupun permasalahan lainnya pada inisiatif maupun penugasan yang belum berbasis good corporate governance.
BUMN juga SKK Migas disebut mempunyai tugas dan juga peran yang tersebut sangat penting di mewujudkan tujuan bernegara juga tujuan penyelenggaraan nasional sebagaimana diamanatkan pada pasal 33 ayat (2), (3) serta (4) UUD 1945. Kedua lembaga yang dimaksud berubah menjadi salah satu motor penggerak dan juga pelaku kegiatan sektor ekonomi yang mana berperan penting pada penyelenggaraan kegiatan ekonomi nasional agar dapat memberikan kegunaan penerimaan negara yang tersebut sebesar-besarnya untuk kesejahteraan juga kemakmuran rakyat, dan juga konstruksi nasional.
"Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran lalu fungsi pengawasan oleh majelis komisaris, SPI (Satuan Pengawas Intern), juga fungsi manajemen risiko pada BUMN untuk mengawal serta melaksanakan rencana konstruksi nasional secara berkelanjutan" ucapnya.
Pihaknya memacu agar BUMN lalu SKK Migas dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang.
Sesuai ketentuan pada Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan terhadap BPK tentang langkah lanjut hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelahnya LHP diterima.
Artikel ini disadur dari Pengelolaan keuangan negara oleh BUMN belum dilakukan secara tertib






