Bersiap Bentuk Komite Pengembangunan Keuangan Syariah, OJK: Peran Penting Pertumbuhan Perekonomian

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sedang menggagas pembentukan Komite Penguraian Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini disebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas sekaligus transparansi langkah-langkah pengambilan langkah pada pengembangan lalu penguatan keuangan syariah.
Langkah ini disebut untuk mengupayakan peningkatan sektor keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing keuangan syariah melalui beragam regulasi kemudian kegiatan inisiatif yang tersebut telah terjadi juga akan diterbitkan.
“Meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang digunakan mengatur kegiatan bidang usaha atau produk-produk juga jasa syariah, serta mengupayakan integrasi kebijakan OJK di pengembangan juga penguatan keuangan syariah,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara pada keterang tertulisnya pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Mirza menyampaikan langkah OJK itu pada sambutannya pada Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 pada Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. OJK mencatatkan data sektor keuangan syariah telah dilakukan menorehkan kinerja yang digunakan cukup baik dengan total aset sebesar Rp2.742,28 triliun per Agustus 2024. Total aset untuk sektor perbankan syariah mencapai Rp902,39 triliun, sektor bidang keuangan non-bank syariah sebesar Rp163,47 triliun, serta sektor bursa modal syariah sebesar Rp1.676,42 triliun.
Angka yang disebutkan meningkat sebesar 12,91 persen secara tahunan dari sebelumnya. “Perkembangan yang digunakan positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah mempunyai peran penting di memacu perkembangan dunia usaha secara nasional,” kata dia.
OJK telah lama menerbitkan beberapa ketentuan antara lain sembilan POJK pada perbankan syariah, tujuh SEOJK perbankan syariah, satu POJK pangsa modal syariah, satu POJK tentang Sistem Asuransi serta Saluran Pemasaran Sistem Asuransi dan juga satu POJK Industri Penjaminan Syariah.
“Dengan penerbitan regulasi yang dimaksud, diharapkan Dewan Pengawas Syariah dapat mengoptimalkan perannya antara lain pada peningkatan tata kelola lapangan usaha jasa keuangan syariah dan juga penguatan peran keuangan syariah yang dimaksud berdaya saing tinggi,” kata dia.
Ia menyatakan di mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK berpegangan pada beberapa prinsip antara lain menciptakan level of playing field yang digunakan mirip bagi keuangan syariah, memberikan penegasan serta kepastian hukum, juga meningkatkan comparative advantage dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi kemudian Perlindungan Pelanggan OJK Friderica Widyasari Dewi di acara itu juga menjelaskan bahwa untuk menggerakkan pertumbuhan sektor keuangan syariah diperlukan kegiatan edukasi keuangan syariah yang tersebut masif untuk masyarakat.
“Kita penting melakukan edukasi kemudian memperluas inklusi keuangan syariah sehingga berjalan financial well-being dan juga memasyarakatkan perekonomian juga keuangan syariah,” kata Friderica.
Dia mengumumkan untuk menyokong bidang keuangan syariah, OJK sudah ada membentuk kelompok kerja literasi dan juga inklusi keuangan syariah (LIKS) untuk meramu inisiatif pengembangan kegiatan edukasi keuangan syariah ke depan.
“Kita akan terus meramu inisiatif untuk tingkatkan literasi inklusi keuangan supaya semakin meningkatkan literasi kemudian inklusi keuangan syariah Indonesia,” kata dia.
: Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang digunakan Dikabarkan Lanjut di Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV
Artikel ini disadur dari Bersiap Bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah, OJK: Peran Penting Pertumbuhan Ekonomi





