Kema Unpad Desak BEM Penuhi 7 Tuntutan Korban Kekerasan Seksual yang mana Diduga Dilakukan Ketua BEM Kema Unpad 2024

Jakarta – Perwakilan terduga orang yang terdampar kekerasan seksual yang mana diduga dijalankan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran atau BEM Kema Unpad mendesak BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi untuk memenuhi tuntutan korban.
Sebelumnya, Ketua BEM Kema Unpad 2024, FIMD, diduga melakukan langkah kekerasan seksual terhadap beberapa mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad). Menyikapi hal ini, BEM Kema Unpad memberikan surat kebijakan pemberhentian sementara untuk FIMD sebagai Ketua BEM Kema pada waktu itu melalui mekanisme internal pada 31 Agustus 2024.
Pada Jumat, 27 September 2024 pukul 23.33 Waktu Indonesia Barat BEM Kema Unpad sudah pernah menerima Surat pengunduran diri dari FIMD selaku Ketua BEM Kema Unpad Non-aktif. Hal ini merupakan hasil dari desakan BEM Kema Unpad untuk terlapor untuk memberikan surat pengunduran diri.
“Demi melindungi produktivitas lalu aktivitas seluruh ormawa di ruang lingkup Universitas Padjadjaran dan juga situasi saya yang mana sedang nonaktif hingga waktu yang mana belum sanggup ditentukan. Dengan ini saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ketua BEM Kema Unpad 2024. Saya harap tindakan ini dapat berubah jadi hal yang terbaik bagi seluruh pihak juga dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.
Demikian surat pengunduran diri ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun. Atas perhatiannya, saya ucapkan terimakasih,” tulis Ketua BEM Kema Unpad non aktif, FIMD pada surat pengunduran dirinya Jumat, 27 September 2024.
Hal ini menyebabkan amarah umum khususnya Kema Unpad dikarenakan menafsirkan internal BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi bukan tegas menindak tindakan hukum kekerasan seksual yang mana dijalankan oleh sang ketua. Lantas Kema Unpad mendesak pemecatan FIMD secara tak hormat. Hal ini disampaikan segera melalui perjumpaan Harmonisasi Kema yang mana dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Lapangan Alfa X Universitas Padjadjaran.
Melalui reuni tersebut, internal BEM Kema Unpad berdalih tentang kecurigaan adanya politisasi yang tersebut direalisasikan oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan FIMD sebagai Ketua BEM menjabat ketika itu. Oleh oleh sebab itu itu, mereka itu menyampaikan lebih banyak memilih mengutarakan persoalan hukum ini untuk Satuan Pekerjaan Pencegahan lalu Penanganan Kekerasan Seksual Unpad atau Satgas PPKS Unpad kemudian menanti hasil sampai terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Pertemuan Harmonisasi Kema untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri Ketua BEM Kema Unpad non-aktif dan juga menyikapi kekosongan Lembaga BPM Kema Unpad, Selasa, 1 Oktober 2024. Foto: Istimewa
Internal BEM Kema Unpad pada surat pernyataan sikapnya juga menyampaikan terdapat kekosongan Badan Perwakilan Mahasiswa dan juga Mahkamah Mahasiswa yang digunakan seharusnya dapat menindaklanjuti dugaan perkara kekerasan seksual yang direalisasikan oleh FIMD sebagai Ketua BEM Kema Unpad.
Pada perjumpaan Selasa itu, internal BEM Kema Unpad mengusulkan untuk melakukan kongres istimewa atau musyawarah pelajar untuk melakukan penurunan terhadap Ketua BEM Kema Unpad non berpartisipasi FIMD. Namun, Kema Unpad menolak usulan yang disebutkan juga menuntut penurunan FIMD pada waktu itu juga.
Kemudian, perwakilan individu yang terjebak kekerasan seksual maju untuk membacakan tuntutan untuk BEM Kema Unpad juga disepakati Kema Unpad melalui perwakilan setiap fakultas serta ketua lembaga untuk mendesak BEM Kema Unpad memenuhi tuntutan tersebut. BEM Kema Unpad Pun melalui surat pernyataannya memberikan respons berhadapan dengan tuntutan tersebut.
“Kami BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi telah lama menerima, menyepakati, juga akan melaksanakan tuntutan yang digunakan telah lama disepakati oleh Kema Unpad melalui representasi Lembaga Fakultas, PSDKU, Perwakilan Sekolah Vokasi, UKM-U, juga pihak korban yang dimaksud disampaikan di kegiatan Harmonisasi Kema,” tulis BEM Kema Unpad pada surat pernyataannya.
Tuntutan dari terduga korban ialah sebagai berikut:
- Menuntut BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi untuk menolak surat pengunduran diri dari Ketua BEM Kema Unpad FIMD sebagai pelaku sebagian tindakan hukum kekerasan seksual serta melakukan pemecatan secara tidak ada hormat terhadap yang dimaksud bersangkutan.
- Menuntut Ketua BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi FIMD untuk mengakui serta memohon maaf dengan sukarela tanpa paksaan pihak manapun melawan seluruh tindakan kekerasan seksual kemudian siasat penutupan perkara yang digunakan telah dilakukan ia lakukan.
- Menuntut BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi untuk menobatkan FIMD sebagai Ketua BEM Kema Unpad paling amoral sepanjang catatan sejarah Universitas Padjadjaran.
- Menuntut BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi membentuk satuan tugas untuk menyelidiki, mengungkap, serta menindak mereka itu yang tersebut di tindakan hukum kekerasan seksual Ketua BEM Kema Unpad FIMD telah:
a. Menutupi kasus-kasus kekerasan seksual dan juga bentuk-bentuk kecabulan lain yang dimaksud dijalankan oknum terkait.
b. Memanipulasi informasi yang digunakan bersirkulasi di ruang privat maupun publik.
c. Berdiam diri bahkan menekan beberapa orang fungsionaris yang dimaksud mencoba mengkritisi. - Menuntut BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi untuk menyelenggarakan aksi untuk:
a. Mengawal seluruh persoalan hukum kekerasan seksual secara umum kemudian mengawal tindakan hukum kekerasan seksual yang direalisasikan oleh Ketua BEM Kema Unpad FIMD secara khusus.
b. Mengecam seluruh pelaku kekerasan seksual secara umum kemudian mengecam Ketua BEM Kema Unpad menghadapi nama FIMD sebagai pelaku kekerasan seksual secara khusus.
c. Menekan Satgas PPKS Unpad agar dapat menyelesaikan seluruh persoalan hukum kekerasan seksual secara umum lalu perkara kekerasan seksual yang tersebut direalisasikan oleh Ketua BEM Kema Unpad FIMD secara khusus pada 30 hari sejak laporan diterima - Menuntut agar seluruh pelaksanaan tuntutan pada berhadapan dengan dilaksanakan BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi dengan melibatkan publikasi liputan media minimal dari lima media massa nasional dan/atau sepuluhan media massa provinsi dan/atau dua puluh media massa lokal. Apabila terdapat narasi media massa yang dimaksud menggunakan perspektif pelaku kekerasan seksual baik sengaja maupun tidak ada sengaja, maka BEM Kema Unpad akan melaporkan, mengecam, kemudian menyebabkan narasi bantahan menggunakan perspektif korban.
- Menuntut BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi menyampaikan permohonan maaf resmi, pertanggungjawaban, kemudian kompensasi terhadap lembaga yang dimaksud terdampak perkara kekerasan seksual Ketua BEM Kema Unpad FIMD.
“Apabila pada 30 hari BEM Kema Unpad 2024 Kabinet Satu Rasi tidaklah menjalankan seluruh poin tuntutan kami, maka kami akan melakukan konsolidasi kemudian menginisiasi aksi besar yang ditujukan terhadap BEM Kema Unpad,” tulis Pernyataan Sikap Para Korban Kekerasan Seksual oleh Ketua BEM Kema Unpad Kabinet Satu Rasi.
Artikel ini disadur dari Kema Unpad Desak BEM Penuhi 7 Tuntutan Korban Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Ketua BEM Kema Unpad 2024






