Jokowi Jaminan Teken Kenaikan Tukin Anak Buah Bahlil dalam ESDM

Jakarta – Presiden Joko Widodo berjanji akan mengesahkan kenaikan tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian Daya Narasumber Daya Mineral. Jokowi memaparkan sudah ada berkali-kali diingatkan oleh Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
“Belum sampai di dalam meja saja, tetapi memang benar telah sedikit lagi, jadi begitu sampai di meja saya akan saya tandatangani yang digunakan namanya tunjangan tadi,” kata Jokowi pada sambutan pada HUT Pertambangan dan juga Daya ke-79 ke Ibukota Indonesia Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Jokowi mengemukakan akan menginformasikan secepatnya ke Bahlil jikalau beliau sudah ada melakukan penandatanganan proposal tunjangan kinerja pegawai Kementeri ESDM.
Bahlil sempat mengungkit, Kementerian ESDM menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Simbol Rupiah 300 triliun hingga Simbol Rupiah 350 triliun setiap tahun. Karena itu, ia menyayangkan apabila justru kesejahteraan pegawainya tiada diperhatikan.
Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikan ini pada waktu memberikan amanat dalam Upacara Peringatan Hari Jadi Pertambangan serta Energi ke 79 dalam Monas, Kamis, 10 Oktober 2024.
Setelah pemerintah memberikan tukin terhadap pegawai Kementerian ESDM, Bahlil mewanti-wanti supaya tiada ada pihak yang digunakan menimbulkan aksi tambahan. Sebagai mantan pengusaha, Bahlil memaparkan sudah ada mengerti tanda-tanda adanya aksi semacam itu.
“Jadi saya mohon yang dimaksud telah berlalu-berlalulah. Mari kita menatap masa depan yang dimaksud lebih tinggi baik untuk kesejahteraan rakyat, bangsa, dan juga negara,” tutur Bahlil.
Besaran tukin ESDM diatur berdasarkan kelas jabatan kemudian diberikan setiap bulan. Aturannya tertuang di Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kemampuan Pegawai pada Lingkungan Kementerian ESDM. Adapun rinciannya yaitu:
– Kelas Jabatan 17: Rupiah 33.240.000
– Kelas Jabatan 16: Mata Uang Rupiah 27.577.500
– Kelas Jabatan 15: Rupiah 19.280.000
– Kelas Jabatan 14: Rupiah 17.064.000
– Kelas Jabatan 13: Mata Uang Rupiah 10.936.000
– Kelas Jabatan 12: Mata Uang Rupiah 9.896.000
– Kelas Jabatan 11: Simbol Rupiah 8.757.600
– Kelas Jabatan 10: Simbol Rupiah 5.979.2O0
– Kelas Jabatan 9 : Simbol Rupiah 5.079.20O
– Kelas Jabatan 8 : Simbol Rupiah 4.595.150
– Kelas Jabatan 7 : Rupiah 3.915.950
– Kelas Jabatan 6 : Simbol Rupiah 3.510.400
– Kelas Jabatan 5 : Simbol Rupiah 3.134.250
– Kelas Jabatan 4 : Simbol Rupiah 2.985.000
– Kelas Jabatan 3 : Simbol Rupiah 2.898.000
– Kelas Jabatan 2 : Simbol Rupiah 2.708.250
– Kelas Jabatan 1 : Mata Uang Rupiah 2.531.250
Rizki Yusrizal berkontribusi di penulisan artikel ini
Artikel ini disadur dari Jokowi Janji Teken Kenaikan Tukin Anak Buah Bahlil di ESDM






