Diskusi Publik Kominfo kemudian TV Tempo: Menguatkan Perlindungan HAM di Perubahan Kedua UU ITE

Jakarta – Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan TV Tempo kembali mengatur diskusi masyarakat bertajuk Menguatkan Perlindungan Hak Asasi Orang pada Perubahan Kedua Undang-Undang Data dan juga Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diskusi yang disebutkan dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi juga Informatika Nezar Patria yang digunakan sekaligus sebagai key note speech.
Dalam pidatonya, Nezar mengungkapkan pembaharuan kedua UU ITE sebagai bentuk respon pemerintah terhadap dinamika aspirasi keperluan rakyat akan penguatan pelindungan hak asasi manusia lalu hak-hak anak di ruang digital. Selain itu, urgensi penguatan merupakan upaya untuk menyimpan ruang siber yang dimaksud bersih, sehat, beretika, produktif dan juga berkeadilan juga pelindungan konsumen di dalam Indonesia.
“Pemerintah berazam untuk menguatkan pelindungan hak asasi manusia pada ruang siber. pemerintahan juga berjanji untuk memfasilitasi pemanfaatan teknologi informasi juga melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan jiwa sebagai akibat penyalahgunaan teknologi informasi,” ungkap Nezar Patria di Hotel Tentrem Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024..
Diskusi turut menghadirkan narasumber yang dimaksud beririsan segera dengan penampilan UU ITE, dalam antaranya Ketua Tim Hukum dan juga Kerja Sama Setditjen Aptika Josua Sitompul, Kaubsit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Jeffri, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, Ketua Panja Pembahasan RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari dan juga Content Creator Adinda Daffy. Selain itu turut hadir pula Guru Besar Pengetahuan Komunikasi Universitas Islam Nusantara Profesor Masduki sebagai penanggap di diskusi ini.
Dihadiri banyak partisipan dari berubah-ubah lapisan masyarakat, diskusi berjalan interaktif. Setiap narasumber menyampaikan paparan serta temuan di dalam lapangan terkait dengan inovasi UU ITE.
Salah satunya yang tersebut disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra, yang dimaksud mengungkapkan masih berbagai wartawan yang tersebut dilaporkan dikarenakan adanya pelanggaran UU ITE di pemberitaan.
“Hampir setiap pekan kami itu terus-menerus mendapat surat keberatan pemberitaan. Jadi kalau ada pemberitaan laporan pertama masuk dan juga dalam di itu sangat detail karena mereka itu pake lawyer. Salab satu yang dimaksud paling berhadapan dengan adalah UU ITE. Kemudian masuk UU Pers,” ungkap Setri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Hukum kemudian Kerja Sama Setditjen Aptika Josua Sitompul menyampaikan pada pembaharuan UU ITE sudah dipertegas bahwa ada pengecualian yang bukan dianggap sebagai penghinaan apabila pernyataan itu disampaikan untuk membela diri atau untuk kepentingan umum.
“Nah hal ini sanggup digunakan pada hal konteks pers, apalagi diperkuat dengan UU Pers. Lalu dari sisi perutunkannya juga sudah ada semakin jelas, sebab penghinaan ini dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia. Kan cuma manusia yang mana punya hak asasi ya. Berarti penghinaan terhadap korporasi, lembaga, atau institusi itu telah tidaklah memungkinkan lagi,” kata Josua.
Artikel ini disadur dari Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE






