Kemenag: Tidak Ada Larangan Pernikahan di dalam Hari Libur

Jakarta – Kementerian Agama merespons adanya informasi dalam media sosial perihal larangan pernikahan di hari libur. Data itu beredar usai Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie membantah adanya larangan pernikahan dalam hari libur tersebut. Dia berujar, bahwa regulasi persoalan pencatatan pernikahan itu tak membatasi pasangan melakukan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama atau KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang disebutkan bukan membatasi pasangan untuk menyelenggarakan pernikahan di dalam luar KUA pada hari kerja ataupun pada hari libur,” katanya di pernyataan tertulis, Ahad, 13 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan, pelaksanaan pernikahan pada KUA memang benar hanya sekali mampu diwujudkan pada hari kemudian jam kerja. Namun, ujarnya, hal itu disebabkan lantaran KUA semata-mata beroperasi dari Mulai Pekan hingga Jumat, bukanlah akibat regulasi tersebut.
“Penting untuk dicatat bahwa yang dimaksud libur hanyalah KUA, tidak personel penghulu,” ujarnya.
Terlebih lagi, kata Anna, aturan Menteri Agama itu baru akan berlaku tiga bulan ke depan setelahnya ditetapkan. Dia melanjutkan, regulasi tentang pencatatan pernikahan itu membutuhkan waktu penyesuaian.
Dia berujar, regulasi ini juga akan disosialisasikan untuk masyarakat. Tujuannya agar tiada ada lagi kesalahpahaman perihal aturan pernikahan yang dimaksud berlaku.
“Selama tiga bulan ke depan kami akan terus mendengarkan masukan dari bervariasi pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” ucap Anna.
Dia menyatakan, bahwa pasangan terus bisa saja melakukan pernikahan selama memenuhi persyaratan yang dimaksud berlaku. Anna berharap klarifikasi dari instansinya ihwal informasi yang beredar bisa saja meredakan perasaan khawatir masyarakat.
“Semoga bisa jadi meredakan perasaan khawatir warga yang dimaksud berencana menikah pada luar KUA kecamatan,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Kemenag: Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur






