Daftar 12 Individu yang digunakan Gugat Izin Tambang Ormas, Ada Putri Gus Dur

Jakarta – Tim Advokasi Tolak Tambang, yang terdiri dari para tokoh, akademisi, kemudian beberapa lembaga swadaya masyarakat, mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Peraturan otoritas Nomor 25 Tahun 2024 tentang pemberian izin tambang ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Secara umum, gugatan ini bagian dari niat baik kami untuk kemudian melakukan upaya korektif terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024,” kata Salah satu pemohon, Wahyu Agung Awal pada Gedung MA, DKI Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024.
Permohonan uji materi ini diajukan 18 pemohon yang tersebut terdiri dari 6 lembaga lalu 12 individu. Sementara itu, Wahyu kemudian 11 pemukim lainnya bergabung mengajukan permohonan judicial review sebagai individu. Lantas, siapa belaka mereka?
Sebanyak enam kelembagaan yang dimaksud mengajukan permohonan uji materi terdiri dari Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan, JATAM Sulawesi Tengah, Trend Asia, dan juga Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
Adapun 12 perorangan dari pengajuan permohonan uji materi adalah:
– Asman Aziz – Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur.
– Buyung Marajo – Koordinator Wadah Himpunan Komunitas Kerja-30 (FH Pokja 30).
– Dwi Putra Kurniawan – Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesi Kalimantan.
– Inayah Wahid – Warga Warga yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.
– Kisworo Dwi Cahyono – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Negara Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan.
– Mareta Sari – Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
– Masduki – Pengajar Universitas Islam Nusantara kemudian Inisiator Diskusi Cik Di Tiro
– Rika Iffati Farihah Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
– Sanaullaili – Anggota Area IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, kemudian Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
– Siti Maemunah – Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional.
– Trigus Dodik Susilo – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek.
– Wahyu Agung Awal – Kepala Area Kajian Politik Narasumber Daya Alam Lembaga Hikmah, lalu Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mengatakan bahwa aturan tambang untuk ormas cacat hukum. Sebab, kata Wahyu, PP yang dimaksud menyalahi Pasal 75 ayat 3 dan juga ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral serta Batubara (UU Minerba). Izin yang dimaksud seharusnya diberikan terhadap BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.
Wahyu menyatakan izin tambang ormas keagamaan juga menyalahi etika bernegara. “PP Nomor 25 Tahun 2024 bukanlah semata-mata cacat secara hukum, namun juga memiliki kemungkinan bermetamorfosis menjadi arena proses suap politik,” ucap Wahyu, yang dimaksud juga merupakan pengurus Ormas Muhammadiyah.
Sebelumnya, Tim advokasi, Wasingatu Zakiyah, menyimpulkan pemberian izin tambang terhadap ormas keagamaan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara. “Karena upaya pemerintah mengeluarkan PP ini dijalankan secara konstitusional, maka rakyat pun miliki hak untuk melakukan sanggahan melawan peraturan ini secara konstitusional juga,” kata Zakiyah di Webinar ‘Menolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan’, Jumat, 27 September 2024.
Pada kesempatan yang digunakan sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara atau YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan PP tidaklah boleh bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, Isnur mengungkapkan penyusunan PP juga keliru dikarenakan bukan ada definisi jelas apa itu ormas keagamaan. “Jadi kalau ada PP bertentangan dengan UU, ia batal demi hukum,” tuturnya.
KHUMAR MAHENDRA | EKA YUDHA SAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Upaya Oligarki Menjebak Ormas Keagamaan
Artikel ini disadur dari Daftar 12 Individu yang Gugat Izin Tambang Ormas, Ada Putri Gus Dur






