Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami

Jakarta – Manajemen PT Bank Negara Indonesi (Persero) atau BNI mengapresiasi langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga pendatang sebagai terperiksa pada dugaan perbuatan pidana korupsi. Ketiga terdakwa diduga terlibat pemberian sarana kredit BNI Wirausaha (BWU) dengan nilai kerugian sebesar Rp125 miliar.
Sekretaris perusahaan BNI, Okki Rushartomo menyokong penuh langkah yang digunakan diambil oleh pihak berwenang di mengusut dugaan penyalahgunaan tersebut. Ia juga memaparkan Perseroan berikrar bekerja serupa dengan pihak berwenang untuk memberikan informasi yang dimaksud diperlukan pada tahapan penyidikan.
“Kasus ini terungkap berhadapan dengan laporan dari BNI yang mana merupakan bentuk sikap tegas BNI terhadap adanya perbuatan berjuang melawan hukum,” kata Okki di penjelasan ditulis untuk Tempo, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Menurutnya, hal itu dijalankan di rangka memberikan pengamanan terhadap klien lalu penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ia menambahkan, BNI senantiasa menyalurkan sarana pembiayaan, termasuk KUR juga BWU, sesuai dengan prosedur juga prinsip kehati-hatian yang berlaku
Sebagai informasi, tindakan hukum ini diduga melibatkan pendatang di bank plat merah itu juga koperasi simpan pinjam selaku penerima infrastruktur kredit. Ketiga dituduh itu yakni Ketua KSP MUMS Saptadi, Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) Ika Anjarsari Ningrum, serta Kepala Fakultas BNI Jember Tahun 2018-2023 MFH. Saat ini dituduh ditahan dalam Unit Rutan Kelas I Surabaya.
“Penahanan terhadap ketiga dituduh selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 9 Oktober 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati pada pernyataan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024.
Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini terbentuk pada 2021-2023 saat BNI Kantor Unit Jember menyetujui permohonan sarana kredit BWU yang mana diajukan oleh KSP MUMS. Pengajuan kredit itu mengatasnamakan petani tebu, khususnya yang berada dalam wilayah Jember lalu Bondowoso.
Salah satu asal pengajuan kredit adalah, petani tebu yang digunakan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling kemudian adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu pada bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU). RKU ini diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing masing rata-rata seluas 40 Ha. Namun kenyataannya, berbagai petani tebu bukan memiliki lahan, bahkan bukanlah sebagai petani tebu.
Selain itu, berdasarkan ketentuan, penyaluran kredit harus rekomendasi oleh PG Semboro. Namun faktanya rekomendasi menghadapi calon debitur justru diterbitkan oleh KSP MUMS. Meski persyaratan pengajuan kredit tidaklah memenuhi ketentuan, MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Pusat Jember masih menyetujui lalu memutus memberikan kredit.
“Bahwa RKU yang menjadi lampiran pada pengajuan kredit BWU, ternyata tidaklah dibuat oleh PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS lalu sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkap Mia.
Modus yang digunakan digunakan oleh terdakwa yaitu kredit topengan lalu kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama penduduk lain dan juga seluruh uang pinjaman dikuasai oleh penduduk lain yang dimaksud bukanlah debitur. Sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang digunakan uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan juga sebagian lagi digunakan oleh pendatang lain yang tersebut bukanlah debitur.
David Priyasidarta berkontribusi pada artikel ini.
: Kejaksaan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rupiah 125 Miliar
Artikel ini disadur dari Dugaan Korupsi Kredit BNI Jember Senilai Rp125 Miliar, Manajemen: Terungkap Atas Laporan Kami






