Berapa biaya notaris jual beli juga over kredit rumah?

DKI Jakarta – Dalam melakukan proses jual beli dan juga over kredit rumah, diperlukan jasa notaris untuk memproduksi dokumen perjanjian yang dimaksud sah secara hukum.
Nah, notaris berubah menjadi media atau perantara yang tersebut dapat membantu juga mengurus akta otentik mengenai perjanjian jual beli, perjanjian kredit, akta jual beli, hingga balik nama sertifikat tanah.
Namun, jasa notaris yang diberikan tidaklah gratis. Saat melakukan kegiatan jual beli atau over kredit rumah, terdapat biaya notaris yang digunakan harus dibayarkan.
Lantas, berapa estimasi biaya notaris jual beli lalu over kredit rumah? biaya notaris jual beli maupun over kredit rumah ditentukan berdasarkan honorarium dan juga biaya jasa lain-lain yang dimaksud diberikan, sebagai berikut:
Honorium notaris
Penghitungan honorarium notaris sendiri sudah pernah diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004:
1. Notaris berhak menerima gaji melawan jasa hukum yang tersebut diberikan sesuai dengan kewenangannya
2. Besarnya upah yang dimaksud diterima oleh notaris didasarkan pada nilai ekonomis lalu nilai sosiologis dari setiap akta yang mana dibuatnya
3. Angka ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
-Nilai objek akta sampai dengan Rp100.000.000, maka notaris berhak mendapatkan honorarium paling besar 2,5%
-Nilai objek akta di dalam menghadapi Rp100.000.000, maka honorarium maksimal yang akan didapatkan oleh notaris, sebesar 1,5%
-Nilai objek akta di dalam berhadapan dengan Rp1 miliar, maka honorarium notaris akan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan para pihak, tetapi tidaklah melebih 1% dari objek yang mana dibuatkan aktanya
4. Kuantitas sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan gaji yang tersebut diterima paling besar Rp5 juta.
Biaya lainnya terkait notaris
Selain honor, terdapat biaya lain terkait notaris yang dimaksud wajib diperhitungkan seperti biaya cek sertifikat, pembuatan SKMHT, validasi pajak, juga lainnya, sebagai berikut dilansir dari Sinarmas Land:
1. Pengecekan sertifikat
Pengecekan sertifikat dijalankan untuk memverifikasi kekuatan hukum hak melawan tanah, agar pembeli terhindar dari pembelian tanah atau bangunan yang palsu atau bermasalah. Adapun biaya cek sertifikat ini sebesar Rp100 ribu.
2. Validasi pajak
Validasi pajak, ke mana mengajukan permohonan melawan pengajuan pengesahan atau uji kebenaran pajak yang dimaksud telah terjadi dibayarkan sebelumnya, atau mungkin saja utang pajak yang belum dibayarkan. Adapun biaya validasi pajak sebesar Rp200 ribu.
3. Surat Keterangan (SK) 59
Surat Keterangan (SK) 59 sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri yang tersebut ditujukan untuk memberikan keterangan pemindahan hak. Adapun biaya untuk SK 59 ini Rp1 juta
4. Bea Balik Nama (BBN)
Bea Balik Nama adalah pajak di mana melakukan prosedur yang dimaksudkan untuk mengubah nama yang digunakan tertoreh dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk properti. Biaya pengurusan BBN Rp750 ribu.
5. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Akta ini ditujukan untuk menjamin pelunasan debitur/hutang terhadap kreditur sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan. Untuk biaya APHT biasanya mengeluarkan Rp1,2 jt untuk pengurusan dengan jasa notaris.
6. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atau SKMHT biasanya diperlukan direalisasikan misalnya akibat sertifikat masih melawan nama pengembang, kemudian pihak bank mewakili pengembang untuk untuk melaksanakan pembebanan hak tanggungan dengan melakukan penandatanganan APHT. Adapun biaya mengurus dokumen ini Rp250 ribu.
7. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli sebagai dokumen yang dimaksud mempunyai kekuatan hukum, dapat dijadikan acuan baik bagi pembeli maupun penjual apabila terbentuk permasalahan hukum ke kemudian hari. Biaya yang mana dikeluarkan untuk pengurasan dokumen ini sebesar Rp2,4 juta.
Contoh perhitungan biaya notaris untuk jual beli rumah
Biaya notaris tidaklah mirip setiap wilayahnya. Bahkan, biayanya juga bisa jadi berubah-ubah. Biasanya, beberapa aspek yang disebutkan meliputi nilai transaksi, lokasi lalu Skor Jual objek Pajak (NJOP) rumah.
Misal, bila Anda ingin membeli rumah second seharga Rp200 jt berada ke area kurang strategis sehingga NJOP-nya tergolong kecil. Notaris mematok biaya jasa sebesar 1% dari nilai transaksi, maka biaya jasa yang tersebut harus dibayar sebesar Rp2 juta. Ditambah dengan rincian biaya lainnya.
Artikel ini disadur dari Berapa biaya notaris jual beli dan over kredit rumah?






