Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang digunakan Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Bidang Kesehatan untuk memproduksi atau melanjutkan SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang digunakan mulai menerapkan aturan ini. Ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan juga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban miliki BPJS Kesejahteraan sebagai asal pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan inovasi berhadapan dengan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan dan juga Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang dimaksud diunggah di akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS keseimbangan yang dimaksud aktif, berikut ini beberapa dokumen yang mana harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menciptakan atau menambah masa berlaku SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya sekolah dan juga pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kesejahteraan jasmani kemudian rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga sudah pernah menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai kondisi untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk meyakinkan JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Aspek Kesehatan di nomor 08118165165 atau aplikasi mobile mobile JKN.
Kemudian, pada rute identifikasi, pelaku melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tidaklah melampirkan, maka pengecekan dijalankan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, ketika SIM telah terbit lalu akan diserahkan. Bagi yang mana ke tahap 1 tak berpartisipasi atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mengutarakan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian inisiatif rehab/cicilan iuran.
Tak belaka itu, bagi kontestan BPJS yang tersebut menunggak juga berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang mana cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Tak Hanya SIM, Ini adalah 10 Layanan Publik yang digunakan Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM






