Anggota DPR RI 2024-2029 Tak Dapat Fasilitas Rumah Dinas, Tapi Diberi Tunjangan Perumahan

Jakarta – Pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024, pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah lama menetapkan 580 anggota DPR terpilih.
Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024 menyebutkan, “Berdasarkan hasil tindakan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI kemudian Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024, dengan hormat kami beritahukan sebagai berikut,” tulis surat tersebut.
Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan lalu tiada diberikan prasarana Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Kedua, Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dilantik.
Ketiga, Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka Anggota DPR RI bukan berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.
“Mohon kiranya bagi Bapak/Ibu Anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tersebut tidak ada terpilih kembali berkenan menyerukan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 untuk unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan”.
Ratusan perwakilan rakyat terpilih pada Pemilihan Legislatif 2024 mengucapkan sumpah ke hadapan Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin. Namun, anggota DPR RI periode 2024-2029 tak akan lagi mendapatkan infrastruktur rumah dinas. Lalu, apa hanya hak keuangan yang tersebut akan mereka terima juga bagaimana penjelasannya mengenai tunjangan tersebut?
Pemberian pendapatan pokok bagi anggota DPR diatur di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara kemudian Anggota Lembaga Tinggi Negara dan juga Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Besarnya upah pokok Ketua DPR adalah Simbol Rupiah 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR sebesar Mata Uang Rupiah 4.620.000 sebulan, juga Anggota DPR sebesar Simbol Rupiah 4.200.000 per bulan.
Selain upah pokok, anggota DPR RI menerima bermacam tunjangan sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Tunjangan ini bervariasi berdasarkan jabatan; misalnya, ketua badan/komisi mendapat tunjangan kehormatan sebesar Mata Uang Rupiah 6.690.000, sementara duta ketua dan juga anggota per individu menerima Simbol Rupiah 6.450.000 kemudian Rupiah 5.580.000. Tunjangan komunikasi intensif untuk ketua adalah Simbol Rupiah 16.468.000, perwakilan ketua Mata Uang Rupiah 16.009.000, kemudian anggota Rupiah 15.554.000.
Ada juga tunjangan peningkatan fungsi pengawasan, yang tersebut mencapai Mata Uang Rupiah 5.250.000 untuk ketua, Simbol Rupiah 4.500.000 untuk perwakilan ketua, lalu Mata Uang Rupiah 3.750.000 untuk anggota. Anggota DPR RI juga mendapatkan tunjangan jabatan kemudian tunjangan lain sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan juga Anggota Lembaga Tinggi Negara. Tunjangan bagi PNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR), kemudian penghasilan ke-13.
Anggota DPR RI yang dimaksud mengundurkan diri dengan hormat atau masa jabatannya berakhir berhak menerima pensiun bulanan yang digunakan ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan. Pensiun pokok ditentukan sebesar satu persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan minimum 6 persen juga maksimum 75 persen dari dasar pensiun. Pensiun diberikan untuk mantan anggota DPR RI hingga dia meninggal, juga untuk janda atau duda dan juga anak-anak yang mana memenuhi syarat, yaitu belum berusia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan tetap, lalu belum pernah menikah.
Aturan mengenai dana pensiun bagi mantan anggota DPR diatur di UU Nomor 12 Tahun 1980, yang digunakan memberikan hak keuangan kemudian administratif bagi pimpinan juga anggota lembaga besar negara. Dalam ketentuan ini, besaran dana pensiun pokok ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen serta maksimum 75 persen dari dasar pensiun.
Mereka yang dimaksud berhenti dengan hormat, di antaranya pimpinan lembaga lebih tinggi negara, berhak mendapatkan pensiun hingga 75 persen dari dasar pensiun. Penentuan jumlah agregat uang pensiun ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 lalu Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, yang menetapkan bahwa uang pensiun DPR secara umum mencapai 60 persen dari upah pokok bulanan.
Setelah masa jabatan berakhir, mantan anggota DPR dapat menerima pensiun bulanan antara Rupiah 2,5 jt hingga Simbol Rupiah 3,02 juta. Selama menjabat, merekan diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Mata Uang Rupiah 98 ribu.
Rincian dana pensiun yang diterima anggota DPR berdasarkan jabatan dia menunjukkan variasi yang tersebut menarik. Anggota yang dimaksud juga menjabat sebagai ketua DPR akan menerima dana pensiun tertinggi, yakni Rupiah 3.020.000 per bulan. Sementara itu, anggota yang mana merangkap delegasi ketua DPR mendapatkan Simbol Rupiah 2.770.000, serta anggota DPR yang tersebut bukan merangkap jabatan menerima Rupiah 2.520.000 per bulan. Dengan begitu, sistem pensiun ini memberikan penghargaan yang tersebut layak bagi mereka itu yang dimaksud sudah pernah mengabdi di lembaga legislatif.
MYESHA FATINA RACHMAN I MELYNDA DWI PUSPITA I HENDRIK KHOIRUL MUHID I ANNISA FEBIOLA
Artikel ini disadur dari Anggota DPR RI 2024-2029 Tak Dapat Fasilitas Rumah Dinas, Tapi Diberi Tunjangan Perumahan






