Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini adalah Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – pemerintahan resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama 2025. Total hari libur dan juga cuti sama-sama pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah dilakukan ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang dimaksud diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober sudah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur serta cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Area Pembangunan Manusia kemudian Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada waktu konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama Tahun 2025 di dalam Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Hari Senin (14/10/2024).
Muhadjir menyatakan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi rakyat sektor kegiatan ekonomi dan juga sektor swasta pada beraktivitas juga rujukan kementerian dan juga lembaga pada perencanaan inisiatif kerja (proker) di 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional kemudian cuti dengan sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti dengan 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu menjadi pemimpin Rapat Taraf Menteri (RTM) untuk memutuskan bersatu hari libur nasional serta cuti sama-sama tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan juga sektor swasta yang dimaksud lain agar dapat merancang aktivitasnya di dalam 2025 dan juga sebagai rujukan pada menentukan inisiatif kerja selama setahun.






