Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 dan juga RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Negeri Paman Sam menyampaikan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan serta Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Sistem Tembakau dan juga Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, ketika ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang tersebut menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan bidang hasil tembakau nasional. Ada kurang tambahan 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari sektor terkait yang mana akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, dikutipkan Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan dikarenakan Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) tak pernah melibatkan RTMM-SPSI pada pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, hasil tembakau adalah komoditas legal yang diakui negara. Dan sektor IHT juga sudah pernah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara juga mengakomodasi jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu mengajukan permohonan Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan item tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap hasil tembakau pada RPP Kesejahteraan dinilai telah dilakukan mengkhianati amanah UU Aspek Kesehatan yang digunakan serupa sekali bukan melarang barang tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan hasil yang dimaksud sudah pernah berlaku ketika ini, yakni Peraturan otoritas Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) telah komprehensif mengatur pengendalian item tembakau.
“Aturan yang disebutkan sebaiknya dipertahankan lalu diperkuat implementasinya, bukanlah diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang mana serupa juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait sektor rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang dimaksud tertera pada PP 28/2024 juga RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di tempat sekitar satuan institusi belajar dan juga tempat bermain anak, juga pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak kegiatan ekonomi yang tersebut signifikan.
Menurutnya, jikalau aturan ini dilaksanakan maka dampak dunia usaha yang dimaksud hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang digunakan setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.






